Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan indikator yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga baik dari sisi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Berlakunya kebijakan efisiensi belanja pada pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan agar satuan kerja (Kementerian Negara/Lembaga) dapat mewujudkan spending better belanja APBN dengan tetap menjaga transparansi,akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian data dan perhitungan indikator IKPA pada satuan kerja agar sesuai dengan dinamika ekonomi saat ini.
Aspek pengukuran IKPA mencangkup aspek kualitas perencanaan dan penganggaran, aspek kualitas pelaksanaan anggaran, dan aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Terdapat empat indikator penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA yaitu penyerapan anggaran, belanja kontraktual, pengelolaa UP dan TUP, serta capaian output.
Aspek Kualitas Perencanaan dan Penganggaran
Merupakan penilaian terhadap kesesuaikan antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Indikator kinerja untuk mengukur dan menilai aspek kualitas perencaan pelaksanaan anggaran terdiri dari revisi DIPA dan deviasi halaman III DIPA yang tidak dilakukan penyesuaian perhitungan IKPA. Adanya kegiatan satker yang tertunda atau belum bisa dilaksanakan sesuai jadwal kegiatan akibat blokir anggaran atau pengurangan anggaran perlu peninjauan ulang kegiatan yang mendesak maupun tidak mendesak, apabila terdapat kegiatan yang pelaksanaannya ditunda maka perlu dilakukan revisi anggaran agar deviasi halaman III DIPA terjaga, selain itu untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran dalam menghadapi efisiensi anggaran maka satker perlu melakukan langkah-langkah strategis meliputi:
- Meningkatkan kualitas dan akurasi penyusunan rencana program/kegiatan pada awal tahun anggaran maupun setiap awal bulan untuk menyesuaikan anggaran belanja dan rencana kegiatan satuan kerja.
- Meningkatkan kualitas reviu anggaran dan melakukan optimalisasi revisi anggaran.
Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran
Merupakan penilaian terhadap kemampuan satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Indikator kinerja untuk pengukuran dan penilaiannya terdiri dari penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, dan dispensasi SPM. Terdapat tiga indikator yang mengalami penyesuaian data dan perhitungan nilai IKPA dengan penjelasan sebagai berikut:
- Indikator Penyerapan Anggaran diberikan ambang batas toleransi realisasi pada belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
- Indikator Belanja Kontraktual diberikan penyesuaian nilai dan rasio jumlah data kontrak yang didaftarkan pada komponen distribusi akselerasi kontrak. Selain itu dilakukan juga penyesuaian nilai yang diberikan untuk setiap penyelesaian perjanjian/kontrak belanja modal pada komponen akselerasi belanja modal.
- Indikator Pengelolaan UP dan TUP dilakukan penyesuaian nilai kinerja komponen UP dan TUP tunai periode Januari, Februari, Maret, dan April 2025 sebesar 100.
Indikator diatas dilakukan penyesuaian karena tingkat realisasi anggaran satker rendah akibat blokir belanja barang dan belanja modal, sehingga kegiatan belanja satker belum dapat dimulai. Satker perlu meningkatkan kualitas implementasi pelaksanaan anggaran dalam menghadapi efisiensi anggaran dengan melakukan langkah-langkah strategis meliputi:
- Melakukan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ);
- Melakukan Akselerasi Pelaksanaan Program/Kegiatan/Proyek;
- Meningkatkan Kualitas Belanja Melalui Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Belanja; dan
- Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan Program/Kegiatan Yang Bersumber dari DanaPHLN dan SBSN.
Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran
Merupakan penilaian terhadap kemampuas satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA. Indikator kinerja capaia output dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data capaian output oleh satker paling lambat lima hari kerja pertama bulan berikutnya dan nilai kinerja atas capaian rincian output yang dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi rincian output terhadap target capaian rincian output pada Aplikasi SAKTI. Pencapaian target kinerja output dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran mengalami kendala karena adanya blokir anggaran pada satker, sehingga indikator capaian output dilakukan penyesuaian rincian output dengan seluruh alokasi rincian output diblokir (diblokir 100%) tidak menjadi objek penilaian indikator capaian output. Satuan kerja agar senantiasa meningkatkan kualitas dan validitas capaian output serta pelaporannya.
Penyesuaian data dan perhitungan indikator IKPA tahun anggaran 2025 untuk menjaga kualitas pelaksanaan anggaran belanja satker dengan peningkatan belanja (value for money), mendorong akselerasi pelaksanaan kegiatan satker, serta perlakuan adil dan setara dalam penilaian kinerja pada satker.
Penulis : Almavani (Pelaksana Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal)