Pengecekan Kebenaran Data Mandiri Untuk Konfirmasi Penerimaan Negara
Untuk memastikan setoran penerimaan negara baik setoran Pajak, PNBP, dan Non Anggaran diterima di Kas Negara serta untuk pengamanan atas penerimaan negara sebagaimana diamanatkan dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara, maka setiap satuan kerja harus melakukan konfirmasi kebenaran setoran penerimaan negara ke KPPN Poso, sesuai Petunjuk Pengajuan Konfirmasi Penerimaan Negara.
Seringkali satuan kerja mengalami kesulitan dalam memastikan kebenaran data setoran yang meliputi:
- Kode NTPN
- Kode NTB/NTP
- Kode NPWP
- Kode Akun
- Nilai Setor
Untuk dapat memastikan data setoran tersebut adalah benar dan tercatat dalam sistem Penerimaan Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, satuan kerja dapat melakukan pengecekan mandiri. Pengecekan mandiri dilakukan agar pada saat pengajuan permohonan konfirmasi penerimaan negara kepada KPPN tidak dikembalikan karena seluruh data yang disampaikan adalah benar dan tercatat pada sistem.
Pengecekan mandiri dapat dilakukan oleh satuan kerja melalui Oline Monitoring SPAN. Mekanisme pengecekan kebenaran data mandiri untuk konfirmasi penerimaan negara adalah sebagai berikut:
- Buka alamat Oline Monitoring SPAN (OMSPAN)
- Masuk kedalam alamat tersebut dengan user dan password yang bisa diperoleh di Customer Service KPPN Poso.
- Klik pada pojok kanan atas halaman sehingga muncul menu halaman.
- Arahkan kursor pada menu Modul Penerimaan hingga muncul sub-menu yang ada. Klik pada sub-menu Konfirmasi Penerimaan.
- Setelah masuk pada menu Konfirmasi Penerimaan masukan data yang ada pada Bukti Setor.
Data yang dimaksud dapat berupa Nomor NTPN, Billing Code, Kode Akun Pajak/PNBP (masukan data pada salah satu kolom saja). Kemudian pilih rentang tanggal setoran yang dimaksud. Setelah pengisian data selesai, Klik Kirim.
(Satuan kerja dapat melakukan pengecekan terhadap beberapa setoran yang dipilih dengan menggunakan tanda semicolom (;) sebagai pemisah).
- Apabila data yang dimasukan oleh satuan kerja adalah benar maka akan muncul data yang dimaksud seperti tampilan dibawah ini. Apabila tidak muncul, maka data yang dimasukan adalah salah. Apabila belum terkonfirmasi silahkan membaca artikel Petunjuk Pengajuan Konfirmasi Penerimaan Negara.
- Unduh data ADK untuk disampaikan kepada KPPN dengan cara mencentang transaksi yang dipilih lalu klik Unduh Konfirmasi. Pemilihan dapat dilakukan dengan mencentang satu persatu atau centang pada kolom paling atas untuk memilih seluruh transaksi yang ada.
- Klik Oke pada kotak dialog yang muncul untuk menyimpan berkas. Berkas akan tersimpan pada folder download di komputer satuan kerja.
- ADK yang telah tersimpan merupakan hasil konfirmasi sementara dari aplikasi OMSPAN. ADK tersebut dapat dilengkapi kemudian dikirim ke KPPN untuk dilakukan konfirmasi penerimaan negara.
Pentingnya pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara ini juga diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, bahwa setiap lampiran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk SPP-GU harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh KPPN.