Layanan Online Konfirmasi Penerimaan Negara KPPN Poso
Untuk memastikan setoran penerimaan negara baik setoran Pajak, PNBP, dan Non Anggaran diterima di Kas Negara serta untuk pengamanan atas penerimaan negara sebagaimana diamanatkan dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara, maka setiap satuan kerja harus melakukan konfirmasi kebenaran setoran penerimaan negara ke KPPN Poso, sesuai Petunjuk Pengajuan Konfirmasi Penerimaan Negara.
Pada KPPN Poso, kini tersedia pelayanan konfirmasi penerimaan negara secara online. Layanan Online Konfirmasi Penerimaan Negara KPPN Poso telah tersedia di alamat bit.ly/konfirmasiposo.
Terkait mekanisme untuk memastikan data setoran tersebut adalah benar dan tercatat dalam sistem Penerimaan Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebelum disampaikan melalui Layanan Online Konfirmasi Penerimaan Negara KPPN Poso dapat dibaca pada artikel Pengecekan Mandiri Konfirmasi Penerimaan Negara.
Layanan Online Konfirmasi Penerimaan Negara tersedia untuk satuan kerja lingkup KPPN Poso. Hal ini ditinjau perlu untuk membantu satuan kerja dalam menyampaikan permohonan konfirmasi dimana saja dan kapan saja. Mengingat wilayah layanan KPPN Poso yang luas meliputi Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara.
Tata cara penyampaian permohonan konfirmasi penerimaan negara menggunakan Layanan Online Konfirmasi Penerimaan Negara adalah sebagai berikut:
- Buka alamat bit.ly/konfirmasiposo.
- Baca dengan seksama Petunjuk Pengajuan Konfirmasi Penerimaan Negara melalui Layanan Online Konfirmasi Penerimaan Negara KPPN Poso.
- Masukan Alamat Email sebagai alamat pengiriman Nota Bukti Konfirmasi Penerimaan Negara apabila proses konfirmasi telah selesai dilakukan oleh petugas konfirmasi.
- Klik “Next” untuk melanjutkan isian formulir.
- Isi seluruh kolom yang tersedia, yang meliputi:
- Kode Satker (Satuan Kerja)
- Nomor Surat Permohonan
- Upload Surat Permohonan Konfirmasi
- Upload Rekapitulasi Daftar Setoran
- Upload ADK Konfirmasi
- Upload Bukti Penerimaan Negara
- Masukan Alamat Email sebagai alamat pengiriman Nota Bukti Konfirmasi Penerimaan Negara apabila proses konfirmasi telah selesai dilakukan oleh petugas konfirmasi.
- Masukan Kode Satker sebagai identitas pengirim.
- Masukan Nomor Surat Permohonan sesuai dengan nomenklatur satuan kerja pengirim.
- Unggah Surat Permohonan Konfirmasi dengan format .PDF dengan cara klik "Add File" lalu akan muncul kotak dialog "Insert file". Setelah muncul kotak dialog tersebut klik pada "select files from your device" atau tarik dan letakkan file yang ada pada folder dokumen pada kotak dialog yang ada (cara ini berulang untuk langkah unggah dokumen). Surat permohonan konfirmasi merupakan Hasil Scan dokumen dengan Tanda Tangan dan Cap Basah satuan kerja pengirim.
- Unggah Rekapitulasi Daftar Setoran dengan format .PDF. Rekapitulasi daftar setoran merupakan hasil cetak daftar setoran penerimaan negara yang akan dilakukan konfirmasi ke KPPN. Hasil cetak tersebut dapat dibuat manual atau hasil dari aplikasi SAS.
- Unggah ADK Konfirmasi (format yang diterima hanya .txt). ADK dapat dibuat manual atau hasil dari aplikasi SAS atau hasil konfirmasi mandiri aplikasi OMSPAN.
- Unggah Bukti Penerimaan Negara dengan format .PDF yang berguna bagi petugas konfirmasi untuk melakukan validasi terhadap setoran yang telah dilakukan oleh satuan kerja.
- “Send me a copy of my responses” berguna sebagai pengiriman bukti telah mengirim Permohonan Konfirmasi Penerimaan Negara melalui sistem Layanan Online Konfirmasi Penerimaan Negara KPPN Poso.
- Klik Kirim/Submit.
- Apabila muncul kotak dialog verifikasi dari google, pilih gambar atau ketikkan captca sesuai dengan perintah kotak dialog.
- Pengiriman data permohonan konfirmasi penerimaan negara melalui Layanan Online Konfirmasi Penerimaan Negara KPPN Poso telah selesai dilakukan. Apabila data yang dimasukan oleh satuan kerja adalah benar maka petugas konfirmasi akan membalas permohonan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan disampaikan.
- Klik pada “Submit another responses” apabila satuan kerja hendak mengirimkan permintaan konfirmasi lainnya.
Pentingnya pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara ini juga diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, bahwa setiap lampiran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk SPP-GU harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh KPPN.