KPPN Poso merupakan salah satu instansi vertikal dibawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, yang sebelum reorganisasi Kementerian Keuangan bernama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Poso. KPPN Poso berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 214/KMK.1/2005 tanggal 02 Mei 2005.
Awal berdirinya kantor ini pada tahun 1973 dengan nama Kantor Bendaharawan Negara (KBN), yang kemudian pada tahun 1981 dibagi menjadi dua kantor yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN). Pada masa itu Kantor Perbendaharaan Negara bertugas memeriksa tagihan yang dibebankan kepada negara dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Kantor Kas Negara (KKN) bertugas sebagai bendaharawan Umum yang atas dasar Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan Negara Poso membayar secara tunai kepada yang berhak. Pada masa itu semua penerimaan dan pengeluaran negara diterima dan dibayar secara tunai kepada Kantor Kas Negara.
Pada tahun 1990 KPN dan KKN Poso ini digabung menjadi satu dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Poso, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 645/KMK.01/1989 yang kemudian disempurnakan dengan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 102/KMK.01/1993 tanggal 03 Februari 1993.
.......
TUGAS
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran serta penatusahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
...
VISI KPPN POSO
"MENJADI PENGELOLA PERBENDAHARAAN NEGARA DI DAERAH YANG
PROFESIONAL, MODERN, TRANSPARAN,
DAN AKUNTABEL"
MISI KPPN POSO
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
|||
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
|||
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
|||
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
|||
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|