
KPPN Purwakarta selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun 2022 kepada instansi vertikal atau satuan kerja dalam wilayah layanan KPPN Purwakarta yang meliputi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di aula KPPN Purwakarta pada Rabu tanggal 15 Desember 2021,
DIPA Petikan Tahun Anggaran 2022 yang dikelola oleh satker-satker mitra KPPN Purwakarta ini berjumlah 56 DIPA dengan total pagu Rp.1,13 Triliun, terdiri dari Pagu Belanja Pegawai sebesar Rp.709,36 milyar, Pagu Belanja Barang sebesar Rp.316,61 milyar, dan Pagu Belanja Modal sebesar Rp.111,32 milyar.
Apabila dibandingkan dengan Tahun anggaran 2021, total pagu DIPA Tahun 2022 dalam wilayah layanan KPPN Purwakarta mengalami penurunan sebesar 9,95%. Penurunan pagu terbesar terdapat pada pagu Belanja Modal yakni sebesar 54,11%, sedangkan pagu Belanja Pegawai mengalami penurunan sebesar 1,19% dan pagu Belanja Barang turun 0,84%.
Berdasarkan persentase komposisinya, alokasi terbesar DIPA Tahun 2022 masih untuk belanja pegawai yaitu 62,37% dari Total Pagu, sedangkan alokasi belanja barang 27,84% dari Total Pagu, dan alokasi belanja modal sebesar 9,79% dari Total Pagu.
Setelah diterimanya DIPA ini, Para KPA perlu segera melakukan Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022. Langkah-langkah strategis tersebut meliputi perbaikan perencanaan, mempercepat pelaksanaan program/kegiatan/proyek, percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), dan meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal, dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Acara penyerahan DIPA ini juga diikuti dengan penandatanganan Pakta Integritas antara masing-masing KPA dengan Kepala KPPN Purwakarta yang merupakan bentuk komitmen dan dukungan dari stakeholder terhadap integritas dan tanggung jawab pelaksanaan tugas KPPN
Dalam kesempatan ini, KPPN Purwakarta memberikan Piagam Penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas capaian-capaian satuan kerja mitra KPPN Purwakarta dalam Pelaksanaan APBN. (sae)


