Penulis : Edy Slamet – Kepala Subbagian Umum KPPN Purwodadi
Dana Desa
“Desaku yang kucinta, pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda, dan handai taulanku
Tak mudah kulupakan, tak mudah bercerai
Selalu kurindukan, Desaku yang permai”
Itulah sepenggal bait lagu Desaku karya L. Manik.
Desa sebagai satu hal atau sebutan yang menggambarkan suatu kondisi daerah yang indah, sejuk, nyaman, damai, kampung halaman, dan lainnya.
Kita selalu berharap bahwa desa menjadi wilayah yang nyaman, makmur dan maju. Desa di Indonesia menjadi ujung tombak dari segala kegiatan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, pertanian, kemasyarakatan, dan pembangunan, yang bermuara pada peningkatan pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan secara nasional. Sehingga Desa pun diatur tersendiri dalam satu undang-undang.
Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (kemudian disebut sebagai UU Desa) disebutkan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahkan, dalam rangka pemerataan baik pembangunan maupun perekonomian di seluruh wilayah Indonesia, Desa diberi alokasi dana tersendiri melalui APBN, dalam bentuk Dana Desa.
Dana desa pertama kali digulirkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran secara nasional sebesar Rp 20,7 triliun yang dialokasikan untuk 74.961 desa dengan rata-rata setiap desa mendapatkan Rp 280 juta.
Setiap tahun alokasi Dana Desa di APBN terus mengalami peningkatan.
Tahun 2016 menjadi Rp 46,98 triliun (rata-rata Rp 628 juta per desa), 2017 Rp 60 triliun (rata-rata Rp 800 juta per desa), 2018 Rp 60 triliun, 2019 Rp 70 triliun, 2020 Rp 72 triliun, 2021 Rp 72 triliun, 2022 Rp 68 triliun, dan 2023 Rp 70 triliun.
Pada prinsipnya dana desa dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.
Dana Desa bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa, meningkatkan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Penggunaan Dana Desa pada awalnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Namun karena terjadi pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 yang berdampak sangat luas bagi masyarakat, baik aspek kesehatan, sosial, maupun perekonomian, tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 Dana Desa juga diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat desa terdampak Covid-19 untuk tujuan membantu pemulihan perekonomian.
Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non alam yang sesuai kewenangan Desa.
Dana Desa yang digunakan untuk BLT pada 2023 porsinya lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.
Pengelolaan Dana Desa di KPPN Purwodadi,
KPPN Purwodadi sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah mengelola Dana Desa yang dianggarkan melalui APBN untuk Kabupaten Grobogan dan Blora. Dana Desa disalurkan melalui rekening Kas Daerah kemudian Kas Daerah menyalurkan ke Rekening Kas Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa disalurkan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan Non BLT. Penyaluran Dana Desa non BLT dilakukan dalam 3 tahap, yaitu :
Tahap I sebesar 40% dari pagu non BLT setiap desa, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat Juni.
Tahap II 40% paling cepat Maret dan paling lambat Agustus.
Tahap III 20% paling cepat Juni.
Sedangkan untuk Desa yang berstatus desa Mandiri, penyalurannya dilakukan dalam 2 tahap, yaitu :
Tahap I 60% dari pagu Dana Desa non BLT, paling cepat Januari dan paling lambat Juni.
Tahap II 40% paling cepat Maret.
Dana Desa untuk BLT dianggarkan oleh setiap Desa untuk satu tahun (12 bulan) paling banyak 25% dari pagu Dana Desa.
Tahun 2022 KPPN Purwodadi mengelola Dana Desa sebesar Rp 572.932.970.000,- dengan realisasi Rp 572.499.839.050,- (99,92%) dengan rincian BLT sebesar Rp 174.411.900.000,- dan non BLT Rp 398.087.939.050,- .
Dari dana tersebut alokasi untuk Kabupaten Grobogan sebesar Rp 307.655.877.000,- (273 Desa) dengan realisasi sebesar Rp 307.655.877.000,- (100%) yang terdiri atas dana BLT Rp 93.555.000.000,- dan Non BLT Rp 214.100.877.000,- Sedangkan alokasi untuk Kabupaten Blora sebesar Rp 265.277.093.000,- (271 Desa) dengan realisasi sebesar Rp 264.843.962.050,- (99,84%) yang terdiri atas Dana BLT Rp 80.856.900.000,- dan Non BLT Rp 183.987.062.050,-
Alokasi Dana Desa tahun 2023 yang dikelola KPPN Purwodadi sebesar Rp 562.204.512.000,- atau turun sebesar Rp 10.728.458.000,- jika dibandingkan dengan tahun 2022. Realsisasi sampai dengan bulan Juni (semester I) 2023 sebesar Rp 328.060.116.250,- (58%) terdiri atas BLT Rp 34.142.400.000,- dan non BLT Rp 301.178.102.350,- .
Alokasi tahun 2023 untuk Kabupaten Grobogan Rp 304.184.399.000,- (turun Rp 3.471.478.000,-).
Realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir Juni 2023 Rp 218.945.902.750,- (71,97%) dengan rincian realisasi BLT Rp 18.199.800.000,- dan Non BLT Rp 200.746.102.750,-. Sedangkan Kabupaten Blora sebesar Rp 258.020.113.000,- (turun Rp 7.256.980.000,-), dengan realisasi sebesar Rp 109.114.213.500,- (42,28%) yang terdiri atas BLT Rp 15.942.600.000,- dan Non BLT Rp 100.431.999.600,-
- Hasil Dana Desa, Dana Desa yang telah digulirkan pemerintah melalui APBN, telah dihasilkan berbagai manfaat bagi Desa, baik pembangunan infrastruktrur maupun non infrastruktur, antara lain :
- pembangunan/peningkatan dan pemeliharaan jalan desa, jalan usaha tani, drainase, jembatan, irigasi tersier, fasilitas pendidikan (PAUD), fasilitas kesehatan, sarana dan prasarana penunjang pertanian dan perikanan, transportasi desa, olahraga, pembangunan/peningkatan fasilitas/sarana air bersih
- penyelenggaraan desa wisata, desa siaga kesehatan, pengembangan industri kecil / rumah tangga, pengelolaan lingkungan, sampah, dll.,
- penguatan ketahanan pangan tingkat desa,
- penyertaan modal pada BUMDes,
- pembinaan PKK,
- kegiatan pencegahan stunting dan gizi buruk,
- peningkatan kapasitas perangkat desa, pembinaan BUMDes,
- pengembangan sistem informasi desa, sistem pengelolaan keuangan dan administrasi desa,
- pelatihan dan pembinaan masyarakat desa, kepemudaan, dll. Dengan demikian, Dana Desa sangat bermanfaat bagi Desa, untuk pengembangan dan peningkatan kegiatan baik infrastruktur / fisik maupun non fisik, yang bertujuan untuk meningkatkan akses perekonomian masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.