Purwodadi, 30 Juli 2025 — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun 2025 pada hari Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula KPPN Purwodadi dan melibatkan sejumlah pihak terkait, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan, Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Blora.
Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan data penyetoran pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah daerah atas belanja yang bersumber dari APBD. Fokus utama rekonsiliasi adalah memastikan keakuratan, ketertiban administrasi, dan kepatuhan pelaporan serta penyetoran pajak pusat seperti PPh dan PPN ke kas negara.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Purwodadi, Puji Supriyanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal penyetoran pajak pusat oleh pemerintah daerah.
“Rekonsiliasi ini penting sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan bahwa setiap pajak yang dipungut benar-benar disetorkan ke kas negara secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar beliau.
Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi dan penyelesaian permasalahan yang masih muncul terkait ketidaksesuaian data penyetoran atau kendala teknis dalam pelaporan. Peserta dari masing-masing instansi membawa data realisasi belanja dan penyetoran pajak untuk diperiksa dan disandingkan bersama.
Pihak KPP Blora yang turut hadir menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dan fasilitasi yang dilakukan oleh KPPN Purwodadi. Mereka juga menyampaikan pentingnya sinergi antar-instansi untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan.
KPPN Purwodadi berharap hasil dari rekonsiliasi ini dapat memperkuat koordinasi antar-instansi serta memperbaiki kualitas pelaporan dan penyetoran pajak pusat ke depan. Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan penguatan pengawasan belanja dan optimalisasi penerimaan perpajakan melalui pendekatan kolaboratif.