
Hari Rabu, 1 Oktober 2025, Kepala KPPN Purwodadi beserta Pejabat Pengawas dan Staff mengunjungi Kantor BPN Kab. Grobogan untuk melakukan pembinaan pelaksanaan APBN serta monev digitalisasi pembayaran. Hal tersebut senada dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, bahwa KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah melakukan evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran untuk pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas. Evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran dilaksanakan melalui pengukuran Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Menurut Perdirjen tersebut, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Per Triwulan III atau s.d. Bulan September 2025, BPN Kab. Grobogan mendapat nilai IKPA sebesar 96,72 atau kategori Sangat Baik. Namun ada beberapa indikator IKPA yang nilainya belum optimal yaitu Deviasi Hal III DIPA dan Pengelolaan UP/TUP. Indikator Deviasi Hal III DIPA bisa dibilang memerlukan effort lebih untuk mencapainya karena satker perlu memedomani RPD pada Halaman III DIPA dalam melakukan pencairan anggaran. Di BPN Grobogan sendiri telah terjadi deviasi mulai awal Triwulan II atau Bulan Maret, karena sekali terjadi deviasi akan terbawa ke bulan-bulan selanjutnya. Tapi apakah tidak boleh terjadi deviasi sama sekali? Boleh terjadi deviasi selama tidak lebih dari 5%. BPN Grobogan tidak memperoleh nilai maksimal di Indikator Pengelolaan UP/TUP karena pernah terlambat dalam pengajuan SPM GUP, dan jika disebulankan persentase GUP belum mencapai 100% kemudian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah belum mencapai target per triwulan. Terkait Digitalisasi Pembayaran, ada tiga aspek yang menjadi objek penilaian yaitu penggunaan CMS, KKP dan belanja melalui Digipaysatu. BPN Grobogan hanya kurang satu yaitu belanja melalui Digipaysatu.
Kepala KPPN Purwodadi, Ibu Puji Supriyanti menyampaikan agar BPN Grobogan tidak segan untuk selalu berkoordinasi dengan KPPN apabila ada kendala khususnya dalam pelaksanaan APBN. Kepala BPN Grobogan, Bapak Buchori Sugiharso berharap dapat lebih baik lagi untuk kedepannya.
Article by Brian Yanuardi

