
Purwodadi, 21 Januari 2026. Dalam rangka menjaga akurasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, telah dilaksanakan Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan kesesuaian data penyetoran pajak pusat yang bersumber dari pelaksanaan belanja daerah.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyamakan data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja daerah, sehingga dapat meminimalkan potensi selisih data, meningkatkan kualitas pelaporan, serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih tertib dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan perpajakan serta mekanisme penyetoran yang berlaku.

Tidak hanya berfokus pada aspek tata kelola keuangan, kegiatan rekonsiliasi ini juga dirangkai dengan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemberdayaan UMKM menjadi bagian penting dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Pelaku UMKM diberikan ruang untuk berpartisipasi dan memperkenalkan produk unggulannya, sekaligus memperoleh pemahaman terkait peluang pemanfaatan belanja pemerintah.
Sinergi antara penguatan tata kelola keuangan negara dan pemberdayaan UMKM diharapkan mampu menciptakan dampak ganda (multiplier effect), yakni terwujudnya pengelolaan keuangan yang akurat dan transparan, sekaligus meningkatnya peran UMKM sebagai penggerak ekonomi lokal. Dengan demikian, UMKM dapat semakin naik kelas dan berkontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi, guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang andal serta perekonomian daerah yang tangguh dan berdaya saing.

