Ketentuan Revisi Hal III DIPA Triwulan II Tahun 2025
Oleh Brian Yanuardi
Bulan April telah tiba, hal ini menandakan bahwa Satuan Kerja berkesempatan melakukan Pemutakhiran RPD atau Revisi Hal III DIPA untuk Triwulan II Tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA dalam rangka penilaian IKPA adalah sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja pertama pada setiap triwulan. Dikarenakan awal Bulan April bertepatan dengan hari libur dan cuti Bersama Idul Fitri, maka batas akhir untuk Triwulan II Tahun 2025 menjadi Hari Selasa, tanggal 22 April 2025.
Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk bulan-bulan yang telah lewat yaitu untuk Bulan Januari, Februari dan Maret dibuat sama dengan realisasi pada bulan berkenaan. Satuan Kerja dianjurkan untuk menggunakan Menu AFP pada Modul Penganggaran Aplikasi SAKTI untuk mempermudah hal tersebut. Alasan dianjurkannya penggunaan Menu AFP adalah Menu AFP bisa menyesuaikan RPD secara otomatis mengikuti Realisasi. RPD mulai Bulan April dan seterusnya bisa disesuaikan secara manual pada menu RPD Bulanan.
Dalam hal penyusunan RPD Triwulan II, Satuan Kerja harus menentukan target penyerapan anggaran untuk Triwulan II terlebih dahulu. Target penyerapan anggaran secara kumulatif untuk Triwulan II adalah 50% untuk belanja pegawai, 50% untuk belanja barang, 40% untuk belanja modal dan 50% untuk belanja bansos. Data target penyerapan anggaran telah tersedia di Aplikasi OMSPAN MonevPA. Satuan Kerja bisa login ke Aplikasi OMSPAN kemudian mengakses dashboard MonevPA pada bagian pojok kiri atas. Data di OMSPAN MonevPA adalah data kumulatif, jadi untuk menghitung target penyerapan Triwulan II saja bisa menggunakan formula = Target kumulatif s.d TW II - Realisasi TW I. Target penyerapan tersebut kemudian di-breakdown ke Bulan April, Mei dan Juni. Tentunya target tersebut tidak bisa serta merta dibagi rata di ketiga bulan tersebut. Bisa jadi kebutuhan pencairan dana di bulan yang satu berbeda dengan bulan lainnya. Oleh karena itu, dalam penyusunan RPD Halaman III DIPA diperlukan koordinasi yang solid antara bagian perencanaan dengan pelaksana kegiatan