Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-44/PB/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2016 dengan penjelasan pelaksanaan acara sebagai berikut :
1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-44/PB/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2016 pada satker lingkup wilayah kerja KPPN Purwodadi dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Rabu dan Kamis, 09 dan 10 November 2016
Waktu : 09.00 WIB – Selesai
Tempat : Aula KPPN Purwodadi
2. Peserta kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-44/PB/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2016 pada satker lingkup wilayah kerja KPPN Purwodadi tersebut adalah 47 satker yang dibagi dalam dua hari kegiatan, yaitu wilayah Kabupaten Blora dilaksanakan hari Rabu, 09 November 2016. Untuk Satker wilayah Kabupaten Grobogan dilaksanakan pada hari Kamis, 10 November 2016.
3. Jalannya Kegiatan
Adapun susunan acara tersebut adalah sebagai berikut :
Pembukaan (doa)
Sambutan
Sambutan disampaikan oleh Kepala KPPN Purwodadi yang menjelaskan sekilas tentang maksud dan tujuan diadakannya Sosialisasi Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-44/PB/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2016 pada Satker lingkup wilayah kerja KPPN Purwodadi.
Penyampaian Materi
Adapun materi Sosialisai Tata Cara pembayaran PPNPN disampaikan oleh narasumber Kuncoro Widyastono, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; dan Joko Supriyanto Rindani, Staf Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal; yang meliputi :
a. Penjelasan tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2016;
b. Penjelasan tentang Mekanisme Penerimaan Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016;
c. Penjelasan tentang batas akhir Pengeluaran dan Penerimaan Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016;
d. Penjelasan tentang Mekanisme Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016;
e. Diskusi dan Tanya Jawab
C. HASIL YANG DICAPAI
Adapun hasil yang dicapai dari pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-44/PB/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2016 pada satker lingkup wilayah kerja KPPN Purwodadi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Satker mengetahui tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengeluaran dan Penerimaan Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016;
2. Satker mengetahui dan mengerti Mekanisme Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016;
3. Satker mengetahui dan mentaati batas akhir penyelesaian Penyelesaian Pengeluaran dan Pendapatan Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2016.