Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka seluruh Unit Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan harus menerapkan langkah - langkah strategis dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam rangka pengelolaan keamanan informasi pada unit kerja masing - masing, yaitu antara lain :
- Memenuhi Dokumen Pengendalian Kebijakan Keamanan Informasi
- Memenuhi Dokumen Pengendalian Organisasi Keamanan Informasi
- Memenuhi Dokumen Pengendalian Keamanan Sumber Daya Manusia (SDM)
- Memenuhi Dokumen Pengendalian Pengelolaan Aset Informasi
- Memenuhi Dokumen Pengendalian Akses
- Memenuhi Dokumen Pengendalian Keamanan Fisik dan Lingkungan
- Memenuhi Dokumen Pengendalian Keamanan Komunikasi
- Memenuhi Dokumen Pengendalian Hubungan Dengan Pihak Ketiga / Pemasok
KPPN Purwodadi pada tahun 2021 ini telah melengkapi seluruh dokumen pengendalian implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam rangka untuk pengelolaan keamanan informasi pada KPPN Purwodadi.