Purwodadi, 13 Februari 2023-Pemerintah Kab. Grobogan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab Grobogan melakukan sosialisasi dan aktivasi identitas kependudukan digital bagi Pegawai dan PPNPN KPPN Purwodadi. "Aplikasi Identitas Kependudukan Digital merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 tahun 2022," Kata Bapak Mahasin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Grobogan. Mahasin memastikan aplikasi tersebut untuk mentransformasikan bentuk fisik e-KTP ke digital sehingga seluruh dokumen bisa langsung terkoneksi ke email. |
Dengan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital masyarakat dapat lebih mudah mengakses dokumen kependudukan, jaminan kesehatan, NPWP dan sebagainya," sambung Mahasin. Selain itu, kemudahan yang didapat melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masyarakat lebih mudah dalam mengurus dokumen tanpa harus membawa bentuk fisiknya. Meskipun ada pemindahan dari KTP Elektronik atau e-KTP melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, namun hal tersebut tidak menghilangkan fungsi e-KTP dalam bentuk fisik. |
Dalam kesempatan tersebut, seluruh Pegawai dan PPNPN KPPN Purwodadi telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital dengan panduan tim Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Grobogan. |