Purwodadi – Sehubungan dengan implementasi IKI Tingkat Implementasi Penajaman Tugas Treasury dan Financial Advisory, Seksi PDMS memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan Asistensi dan Evauasi Aplikasi SAKTI, Asistensi Digitalisasi Pembayaran (KKP, Digipay, Virtual Account), Sosialisasi/FGD/Monev Pelaksanaan Anggaran, Pembinaan Pejabat Perbendaharaan, Sosialisasi/FGD/Monev Cash Management, dan Pembinaan Pejabat Pengelola Perbendaharaan/Jafung, Mendindaklanjuti implempelemtasi IKI tersebut, KPPN Purwodadi telah dan akan Asistensi dan Evauasi Aplikasi SAKTI, Asistensi Digitalisasi Pembayaran, FGD Pelaksanaan Anggaran, FGD Pembinaan Pejabat Perbendaharaan & Pembinaan Pejabat Pengelola Perbendaharaan dan FGD Implementasi CMS |
Kegiatan tersebut diselenggarakan mulai hari Senin (12/6) dengan Satker KPPN Purwodadi yang dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB s.d. selesai bertempat di ruang Mini TLC KPPN Purwodadi dan dihadiri oleh Tim Seksi PDMS dan para pengelola perbendaharaan Satker KPPN Purwodadi. Penyelenggaraan hari kedua, dilaksanakan pada hari Selasa (13/6) antara Seksi PDMS dan Satker KPP Pratama Blora. Kegiatan dihadiri oleh Para Pengelola Perbendaharaan Satker KPP Pratama Blora dan Tim Seksi PDMS mulai pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB bertempat di Mini TLC KPPN Purwodadi. Penyelenggaraan hari ketiga, dilaksanakan pada hari Kamis (15/6) mulai pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB bertempat di Aula KPPN Purwodadi. Kegiatan dihadiri oleh Tim Seksi PDMS dan Para Pengelola Perbendaharaan Satker PPSDM Migas, PEM Akamigas, dan MAN 1 Grobogan. |
Kegiatan tersebut diawali dengan asistensi/pendampingan Digitalisasi Pembayaran dilanjutkan dengan asistensi aplikasi SAKTI sehubungan dengan perubahan struktur menu diterapkan pada antarmuka aplikasi SAKTI dengan user yang memiliki role KOMITMEN_OPERATOR. Kegiatan asistensi/pendampingan Digitalisasi Pembayaran diisi dengan pengoperasionalan digipay satu mulai tahap user admin satker sampai dengan user vendor. Kegiatan pendampingan dilaksanakan tuntas sampai dengan Satker siap melakukan transaksi dengan syarat vendor telah menyelesaikan pengimputan produknya. |