KPPN Purwodadi telah melaksanakan Sosialisasi Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-10/PB/2023, yang berlangsung selama 2 (dua) hari, 24 s.d. 25 Oktober 2023, bertempat di Aula KPPN Purwodadi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja, Perbankan, dan Pemerintah Daerah sebagai mitra KPPN Purwodadi. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023. Dalam sosialisasi ini, disampaikan hal-hal yang harus diperhatikan oleh satuan kerja dalam mengelola anggaran pada akhir tahun, seperti penyelesaian tagihan, pengembalian sisa anggaran, penyampaian laporan keuangan, refreshment cash management, dan refreshment pengelolaan keuangan daerah, serta pengawasan internal. Sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi satuan kerja untuk bertanya dan berdiskusi dengan KPPN Purwodadi mengenai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran. |
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara KPPN Purwodadi dengan Customer dan Stakeholder, serta diharapkan dengan sosialisasi ini, semua peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas mereka masing-masing demi terciptanya pengelolaan keuangan yang baik dan efisien. KPPN Purwodadi menegaskan komitmen dalam memberikan dukungan dan bimbingan selama pelaksanaan akhir tahun anggaran. |