Yth. Pengguna SAKTI
Berdasarkan Perdirjen No. PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022, terdapat perubahan jam layanan KPPN menjadi pukul 08.00 s.d. 17.00 waktu setempat guna menjamin efektivitas dan efisiensi penyelesaian tagihan pada akhir tahun 2022.