Seiring dengan berjalannya Langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2020 yang dimulai pada bulan Oktober 2020. Dalam PER-20/PB/2020 juga mewajibkan adanya RPDH atau Rencana Penarikan Dana Harian. RPDH merupakan rencana kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan. Pemukhtahiran RPDH dapat dilakukan minimal 1(kali) tiap minggu pada akhir pekan. Dengan adanya RPDH diharapkan mampu mendorong satuan kerja menciptakan manajemen kas yang lebih baik dan akuntabel.
Credit
Ilustrator oleh Doni Pradana Ferari