Putussibau

Profil

Komitmen Antigratifikasi

Komitmen Antigratifikasi

TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI

 

Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 

Pelaporan Gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Keuangan:

  • wise.kemenkeu.go.id
  • pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
  • secara langsung ke UPG unit kerja

 

Pelaporan Gratifikasi melalui KPK:

  • gol.kpk.go.id
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • secara langsung ke KPK

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search