TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI
Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pelaporan Gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Keuangan:
- wise.kemenkeu.go.id
- pengaduandjpb.kemenkeu.go.id
- secara langsung ke UPG unit kerja
Pelaporan Gratifikasi melalui KPK:
- gol.kpk.go.id
- Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- secara langsung ke KPK