Putussibau

 

Tahun Anggaran 2020 sudah memasuki fase terakhir. Dalam rangka Langkah-langkah penyelesaian tagihan akhir tahun anggaran 2020 sebagaimana dijelaskan pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2020, telah diatur batas-batas waktu yang telah ditetapkan untuk ketertiban dan ketepatan waktu penyampaian dokumen penerimaan dan pengeluaran negara.
.
Diharapkan satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Putussibau mempedomani batas waktu penyampaian dokumen tersebut untuk menghindari keterlambatan. Satuan kerja juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap jadwal-jadwal tersebut. Mengingat kerapnya terjadi gangguan koneksi internet di Kota Putussibau, maka satuan kerja mitra KPPN Putussibau diharapkan mengirim dokumen lebih awal (tidak pada hari terkakhir) sebagai langkah antisipasi. KPPN Putussibau juga selalu siap membantu apabila satuan kerja mengalami kendala teknis aplikasi dan internet, serta konsultasi mengenai peraturan perbendaharaan.
.
#KemenkeuRI
#DJPb
#KPPNPutussibau
#KawalAPBN
#AkhirTahun2020

 

 

Credit:
Ilustrator oleh Muhammad Rayyan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search