Sejak tahun 2013 dimotori oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pemerintah (Kementerian Keuangan) secara rutin melakukan spending review. Spending review adalah reviu atas belanja pemerintah pusat (APBN) yang menekankan pada konsep Value for Money dalam rangka meningkatkan kualitas belanja negara. Spending review merupakan salah satu mekanisme yang bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan spending reviw tahun 2019 atas anggaran satuan kerja di wilayah Prov. Kalimantan Barat. Hasilnya adalah dari 535 satuan kerja yang ada ditemukan inefisiensi sebesar 121,4 Miliar berdasarkan hasil reviu alokasi dan reviu analisis deviasi kebutuhan.
Pelaksanaan kegiatan spending review tahun 2019 untuk lingkup KPPN Putussibau dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2019. Sebanyak 15 (lima belas) satuan kerja diundang dalam kegiatan tersebut dengan peserta sebanyak 32 orang. Narasumber berasal dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Kalbar, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Bapak Indra Wijayanto.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Putussibau Bapak Heru Marthono. Dalam arahannya beliau, walaupun spending review merupakan kegiatan rutin, namun di tingkat satuan kerja hal ini masih menjadi hal yang belum familiar. ”Penghematan, pemotongan anggaran mungkin kata yang lebih akrab di telinga kita”, lanjutnya. “Dengan adanya kegitan spending review kali ini, semoga akan membawa dampak positif dengan menjadikan anggaran kita lebih baik, semakin efisien dan efektif”, demikian disampaikan kepala KPPN Putussibau menutup arahannya.
Selanjutnya dalam acara inti, yaitu pemaparan spending review 2019, selain mengikuti paparan materi tentang spending review, peserta juga akan menandatangani berita acara konfirmasi hasil spendig review atas alokasi anggaran 2019 masing-masing satuan kerja.
Obyek spending review tahun 2019 difokuskan pada aspek efisiensi dengan melakukan analisis terhadap detil belanja pada RKA K/L Satuan Kerja dengan berpedoman pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (PMK-32/PMK.02/2018). Dengan penekanan pada aspek efisiensi, metode yang digunakan dalam spending review tahun 2019 adalah reviu alokasi dengan melakukan analisis terhadap detil komponen pada RKA-K/L antara lain alokasi berlebih(alokasi pagu melebihi ukuran normal), duplikasi (alokasi pagu untuk dua/lebih hal yang sama), einmalig (program/kegiatan berulang dengan tahun lalu). Reviu berikutnya adalah reviu benchmarking yaitu perbandingan antar satker sejenis dalam penggunaan alokasi belanja terhadap capaian output. Terakhir, reviu analisis deviasi kebutuhan yaitu analisis trend kebutuhan belanja operasional (5211).
Dalam sesi diskusi, dilakukan konfirmasi antara peserta (satuan kerja) dengan narasumber terhadap hasil spending review yang telah dilakukan dan tertuang dalam berita acara. Konfirmasi ini perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran data hasil spending review dan agar satuan kerja memahaminya serta memastikan tindak lanjut atas hasil konfirmasi tersebut.
Sesi kedua dilanjutkan dengan sosialisasi tata cara penyusunan revisi tahun anggaran 2019. Narasumber sesi ini adalah Bapak Mrajak, dari Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kalbar. Dalam sesi ini disampaikan materi tentang tata cara pengajuan revisi anggaran olah satuan kerja. Dengan sosialisasi ini diharapkan satuan kerja memahami kewenangan, alur dan prosedur revisi anggaran tahun 2019.



