Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Seperti yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh aparatur sipil negara/anggota tentara nasional indonesia/kepolisian republik indonesia melalui efiling, dimana disampaikan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundangundangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Dalam hal ini ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui eFiling.
"Orang Bijak Taat Pajak" "Pajak untuk Pembangunan"
#lebihcepatlebihbaik
#spt
#kppn
#kppnputussibau
#djpb
#kpp
#kp2kpputussibau
#djp
#kemenkeu




