Putussibau

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Seperti yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh aparatur sipil negara/anggota tentara nasional indonesia/kepolisian republik indonesia melalui efiling, dimana disampaikan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundangundangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. Dalam hal ini ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui eFiling.
"Orang Bijak Taat Pajak" "Pajak untuk Pembangunan"

#lebihcepatlebihbaik
#spt
#kppn
#kppnputussibau
#djpb
#kpp
#kp2kpputussibau
#djp
#kemenkeu

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search