Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Pemaparan Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Edih Mulyadi, S.E.,M.Si., dalam Rapat Kerja Bupati Kapuas Hulu bersama Camat, Kapus, Kades, BPD, PD, dan BUNDA PAUD se-Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2020.
Dalam kebijakan Dana Desa Tahun 2020, dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.
Setelah pemaparan kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Edih Mulyadi, S.E.,M.Si., Kepala KPPN Putussibau, Heru Marthono, S.Sos.,M.A.P., dan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, A.M. Nasir, S.H., menyerahkan piagam penghargaan kepada lima desa dengan kecepatan penyaluran dan penyerapan terbaik dana desa tahun 2019, diantaranya Desa Mawan, Desa Gerayau, Desa Engkerengas, Desa Parang, dan Desa Sekubah.
Dengan pemberian penghargaan ini, diharapkan dapat memicu semangat pada desa-desa penerima dana desa untuk lebih cepat dan tepat dalam penyaluran dan pelaporan dana desa.
@kemenkeuri
@ditjenperbendaharaan
@djpbkalbar
#djpbkawalapbn
#kemenkeuri
#uangkita