Putussibau

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Rekonsiliasi Transaksi Pajak Pusat Atas Beban APBD Semester 1 Tahun 2021

Sesuai dengan amanat PMK No.233/PMK.07/2020, pengelolaan Dana Bagi Hasil dilakukan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam peningkatan penerimaan negara. Salah satu langkah kebijakan yang dilakukan adalah penyaluran DBH PPh dan PBB dilaksanakan setelah diterbitkannya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara pemerintah daerah bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu KPPN dan KPP. BAR merupakan hasil verifikasi bersama antara pemda, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban pemda.

Menindaklanjuti amanat dalam PMK tersebut, pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021, telah dilakukan rekonsiliasi penyetoran pajak Pusat atas beban APBN periode semester I tahun 2021 antara Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, KPPN Putussibau, dan KPP Pratama Sintang. Berdasarkan hasil rekonsiliasi, tidak terdapat selisih atas setoran pajak yang dilakukan pemda sehingga Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat diterbitkan. BAR ditandatangani oleh Kepala BKD Kabupaten Kapuas Hulu (Bapak Azmi), Kepala KPPN Putussibau (Bapak Chandra Wibowo), dan Kepala KPP Pratama Sintang (Bapak Taufik).

KPPN Putussibau berharap sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemda Kapuas Hulu, KPPN Putussibau, dan KPP Pratama Sintang dapat ditingkatkan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara di lingkup Kabupaten Kapuas Hulu.

Setelah kegiatan rekonsiliasi, Kepala KPPN Putussibau menerima kunjungan Kepala KPP Pratama Sintang yang didampingi oleh Kepala KP2KP Putussibau. Pertemuan tersebut dalam rangka memperkuat sinergi dan komunikasi antar unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Barat.

KPPN Putussibau dan KPP Pratama Sintang berkomitmen secara aktif berupaya mengawal APBN di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dengan optimal sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing unit. Dengan sinergi yang baik antar unit vertikal Kementerian Keuangan di daerah, diharapkan dapat mendukung peran Pemerintah Pusat di daerah dalam rangka percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, serta menggerakkan perekonomian masyarakat.

#KemenkeuRI #KemenkeuSatu #DJPBHAnDAL #KPPNPutussibau #KawalAPBN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search