Tahun Anggaran 2021 telah memasuki fase terakhir. Dalam rangka langkah-langkah penyelesaian tagihan akhir tahun anggaran 2021 sebagaimana disebutkan di Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021, telah diatur batas-batas waktu yang telah ditetapkan untuk ketertiban dan ketepatan waktu penyampaian dokumen penerimaan dan pengeluaran negara.
Diharapkan kepada seluruh satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Putussibau mempedomani batas waktu penyampaian dokumen tersebut untuk menghindari keterlambatan. Satuan kerja juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap jadwal-jadwal tersebut. Mengingat kerapnya terjadi gangguan koneksi internet di Kota Putussibau, oleh karena itu satuan kerja mitra KPPN Putussibau diharapkan mengirim dokumen lebih awal (tidak pada hari terkakhir) sebagai langkah antisipasi. KPPN Putussibau juga selalu siap membantu apabila satuan kerja mengalami kendala teknis aplikasi dan internet, serta konsultasi mengenai peraturan perbendaharaan sehingga bersama-sama dapat melalui Tahun Anggaran 2021 dengan baik.
#KemenkeuRI #DJPb #KPPNPutussibau #KawalAPBN #akhirtahun2021