Putussibau

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Pada Satker Mitra Kerja KPPN Putussibau Tahun 2022

UPDATE PENYALURAN THR 2022

Pada triwulan I 2022 ini situasi dan penanganan pandemi COVID-19 makin membaik dan pemulihan ekonomi juga makin terlihat menguat, sehingga memicu membaiknya pendapatan negara, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu konflik perang Ukraina-Rusia yang telah menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

Pemerintah juga masih melanjutkan program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di tahun 2022, diantaranya memberikan bantalan sosial kepada masyarakat paling bawah yang terkena dampak pandemi dalam wujud berbagai bantuan sosial.

Pemerintah telah menetapkan pemberian “Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,”

THR bagi aparatur negara dan pensiunan diberikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan terhadap pelaksanaan program-program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu kebijakan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat khususnya karyawan, aparatur negara, dan pensiunan menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini juga merupakan strategi untuk mendorong pemulihan ekonomi yang semakin cepat melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.

Sesuai amanat PP nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiun, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. dan PMK NOMOR 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peenerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Yang Bersuber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. KPPN Putussibau telah menyalurkan THR bagi ASN.

Geser untuk mengetahui Penyaluran Tunjangan Hari Raya pada Satker Lingkup KPPN Putussibau Tahun 2022.

? Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Putussibau

#KanwilDJPbKalbar #KPPNPutussibau #MengawalAPBNIndonesiMaju #ZonaIntegritas #WilayahBebasKorupsi #WilayahBers

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search