
Bertempat di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah periode Semester I Tahun Anggaran 2022 antara Kepala KPPN Putussibau, Kepala BKAD Kab. Kapuas Hulu, dan Kepala KPP Pratama Sintang yang diwakili oleh Kepala KP2KP Putussibau.
Sebagai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-963/PB.3/2022, penandatanganan BAR tersebut menjadi sangat penting untuk dilaksanakan sesuai batasan waktu karena merupakan syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) periode Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2022.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan koordinasi dan diskusi singkat terkait kewajiban penyetoran perpajakan bagi bendahara OPD/SKPD dan progres penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu TA 2022.
#DJPbHAnDAL #KPPNPutussibau #KawalAPBN #TKDD2022 #WBBM #MembangundariPerbatasan





