
Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan, serta menyelaraskan antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya ini bertujuan untuk mengintegrasikan aspek penganggaran dan akuntabilitas, sehingga dapat menerapkan konsep anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) secara menyeluruh, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sebagai salah satu implementasi dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan dan sasaran strategis instansi. Dalam konteks penganggaran berbasis kinerja, setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan kinerja yang telah dicapai, sejalan dengan alokasi anggaran yang diberikan serta pencapaian visi dan misi organisasi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau, sebagai salah satu kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, berkewajiban untuk menyusun laporan kinerja yang mencakup berbagai capaian yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Laporan ini bertujuan agar semua pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil dan capaian dari program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KPPN Putussibau.
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Putussibau Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, baik eksternal maupun internal, terutama bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Barat, serta bagi KPPN Putussibau sebagai alat ukur kinerja yang telah dilaksanakan. Selain itu, melalui LAKIN yang disusun ini, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas di KPPN Putussibau. Penyusunan laporan ini sesuai dengan nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-93/PB.1/2026 tanggal 8 Januari 2026 hal Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2025 dan Reviu atas Laporan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2025.
Dengan demikian, Laporan Kinerja ini kami susun dengan harapan dapat menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi KPPN Putussibau di masa yang akan datang.
Laporan Kinerja KPPN Putussibau 2025 dapat diunduh pada:
https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1Ia5WRMl4rEPjDytztHDa-hlUSGxVhc-L



