Putussibau

Profil

Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi

       Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan diatur sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
  2. KPPN dipimpin oleh seorang Kepala

       KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KPPN menyelenggarakan fungsi :

  1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penerbitan surat perintah Pencairan Dana dan Manajemen Satker dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
  3. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
  6. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  8. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  9. penatausahaan PNBP;
  10. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. pelaksanaan kehumasan;
  13. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search