Raha, Kab.Muna, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Raha menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Kedudukan Bendahara (PMK No.230/PMK.05/2016)
Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bendahara agar lebih efektif dan efisien serta guna menyesuaikan ketentuan mengenai sertfikasi bendahara sebagai syarat pengangkatan bendahara, telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk itu supaya bendahara pada satuan kerja wilayah kerja KPPN Raha mengetahui dan memahami PMK Nomor 230 Tahun 2016 tersebut, dirasa perlu melakukan sosialisasi peraturan menteri keuangan dimaksud.
Dengan telah dilakukan kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 230 Tahun 2016 pada tanggal 23 Februari Tahun 2017 di Aula KPPN Raha yang diikuti oleh bendahara pada Satuan Kerja pengelola APBN Wilayah kerja KPPN Raha Tahun Anggaran 2017, diharapkan dapat mendorong implementasi transaksi nontunai di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah khususnya pada satuan kerja wilayah kerja KPPN Raha sebagai salah satu aksi dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.