Raha, Kabupaten Muna. KPPN Raha menyelenggarakan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2017 (5/9).
Semester pertama tahun 2017 telah usai ditandai dengan berakhirnya bulan Juni kemarin. Sekarang telah memasuki semester kedua tahun anggaran 2017. Beberapa Satuan Kerja KPPN Raha telah menunjukkan penyerapan anggaran yang bagus di semester yang lalu. Bagi Satuan Kerja yang penyerapannya masih kurang, mereka harus mengebut di semester kedua sekarang ini agar SPM tidak menumpuk di akhir tahun 2017. Untuk Itulah demi mempercepat penyerapan anggaran di semester ini, Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan peraturan Nomor PER-12/PB/2017 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2017. Peraturan ini terbit tanggal 25 Agustus 2017, dan terbilang terbit lebih cepat bila dibandingkan dengan tahun lalu. Sepertinya Pemerintah ingin penyerapan anggaran di tahun 2017 ini bisa dimaksimalkan oleh Satuan Kerja.
Menanggapi terbitnya peraturan tersebut, KPPN Raha harus melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja. Undangan sosialisasi telah dibuat per tanggal 29 Agustus 2017, dengan mengundang Para PPK dan Bendahara Satuan Kerja. Sosialisai ini dijadwalkan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 September 2017, bertempat di Aula KPPN Raha. Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Satuan Kerja bisa memaksimalkan penyerapan anggaran di sisa tahun 2017 ini.