Raha, Kab. Muna - Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani & Sosialisasi Program Anti Korupsi (26/02)
Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (wbbm) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Reformasi Nasional dan sejak tahun 2007 Kementerian Keuangan melakukan Reformasi Birokrasi secara massif yang dilaksanakan melalui 3 Pilar Utama yaitu: Pilar Organisasi, Pilar Proses bisnis, dan Pilar SDM. Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tersebut telah memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pelaksanaan tugas, dan peningkatan pelayanan dan kepercayaan masyarakat. Untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan sendiri reformasi birokrasi sudah dimulai sejak tahun 2007 dengan pembentukan layanan prima di 16 KPPN Percontohan dengan menerapkan SOP yang telah ditetapkan dengan semangat Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan diintegrasikan dengan Reformasi Birokrasi Nasional . dan kemudian, belakangan terbit Peraturan Menteri PAN RB nomor 52 tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas (WBK&WBBM) di Instansi Pemerintahan.
Dalam rangka memperoleh legitimasi dari lembaga yang berwenang dalam hal ini MenPAN & RB, Program akselerasi pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Ditjen Perbendaharaan dilaksanakan secara komprehensif sejak tahun 2017 secara bertahap di seluruh KPPN. KPPN Raha menjalani program tersebut pada tahun 2018 ini ditandai dengan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK WBBM. Secara garis besar program ini meliputi beberapa hal pokok diantaranya, penandatanganan pakta integritas, pencanangan, proses pelaksanaan pembangunan ZI WBK WBBM serta pelaporannya.
Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 secara resmi dilaksanakan Pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM oleh Bp. Ma’ruf selaku Kepala KPPN Raha disaksikan oleh Kepala Bidang SKKI Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Prov. Sulawesi Tenggara serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diantaranya Kapolres Muna, Kejari Raha, Kepala Bandara Sugimanuru, Kantor Kemenag Kab. Muna, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Muna dan para Kuasa Pengguna Anggaran mitra kerja KPPN Raha. Sebagai bentuk Pencanangan dalam acara ini ditandatangani bersama Pakta Integritas antara Kepala KPPN Raha dengan KPA Polres Muna, Kejari Muna, Kantor Kemenag Kab. Muna, dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Tenggara, sedangkan untuk internal ditandatangani Pakta Integritas Komulatif oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Raha.
Yang harus dilaksanakan oleh KPPN Raha dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik sebagai syarat mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Seirama dengan kegiatan Pencanangan zona integritas, dilaksanakan sosialisasi anti korupsi dengan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Raha yang diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Raha serta undangan dengan tujuan menguatkan pemahaman anti korupsi bagi seluruh hadirin dalam melaksanakan Pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.