Raha

Berita

Seputar KPPN Raha

SOSIALISASI UJI COBA PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT DALAM RANGKA PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN

Kab. Muna - Sosialisasi  Uji  Coba Pembayaran  Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan  Uang Persediaan (26/12)

Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalarn Rangka Penggunaan Uang Persediaan wilayah KPPN Raha diselenggarakan pada tanggal 22 November 2018 yang dihadiri oleh bendahara dan PPK dari masing-masing satuan kerja kerja terpilih mitra kerja KPPN Raha. Pada sosialisasi ini terdapat dua materi yang akan menjadi pembahasan yaitu mengenal Kartu Kredit Pemerintah dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan   Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalarn Rangka Penggunaan Uang Persediaan yang disampaikan oleh Bapak Teuku Mardiansyah dan Bapak Ganang Dharu Ardhanata.

Sambutan dari Kepala KPPN Raha pada saat memulai sosialisasi Uji  Coba  Pembayaran   Dengan Kartu     Kredit     Dalam      Rangka      Penggunaan     Uang Persediaan ini, beliau menyampaikan terimakasih kepada para bendahara dan PPK satuan kerja mitra KPPN Raha yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri sosialisasi ini, kemudian beliau juga menyampaikan gambaran umum materi yang akan dibahas pada sosialisasi ini.

Kepala KPPN Raha juga mengingatkan kepada seluruh undangan yang hadir pada sosialisasi ini agar para satker segera melakukan uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan mengingat uji coba pembayaran dengan kartu kredit Pemerintah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 dan harus dilaksanakan oleh seluruh Satker Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dl wilayah Republik Indonesia Tahun 2019.

Selanjutnya Kepala KPPN Raha memberikan informasi bahwa kondisi saat ini masih banyak Satker yang belum ikut melaksanakan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah, untuk itu agar Satker agar menyampaikan surat permohonan untuk dapat mengikuti uji coba pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran melalui KanwiI Ditjen Perbendaharaan. Selanjutnya Satker agar segera membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.

Penyampaian materi mengenal pengenalan kartu kredit Pemerintah ini disampiakan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker Bapak Teuku Mardiansyah. Beliau menyampaikan tentang pengenalan kartu kredit Pemerintah diantaranya deskripsi dan ruang lingkup Kartu Kredit Pemerintah, pengguna Kartu Kredit Pemerintah, fitur serta fasilitas kemudahan dalam Kartu Kredit Pemerintah, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan alur kerja Kartu Kredit Pemerintah berikut dengan proses pertanggungjawabannya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search