Raha

Berita

Seputar KPPN Raha

SOSIALISASI LANGKAH-LANGKAH AWAL TAHUN 2019

Raha, Kab. Muna - Sosialisasi Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran 2019 23/01)

KPPN Raha menyelenggarakan Sosialisasi Langkah-Langkah Awal Tahun 2019 pada hari selasa, tanggal 23 Januari 2019 lalu, di Ruang Aula KPPN Raha, yang dihadiri oleh Satuan Kerja mitra KPPN Raha para bendahara dan PPSM. Kepala KPPN Raha membuka sosialisasi ini dengan menyampaikan Current Issue terkait perbandingan anggaran tahun 2018 dan 2019 serta penyaluran dana desa yang telah dilakukan melalui KPPN Raha pada tahun anggaran 2018.
Pada sosialisasi ini seluruh Seksi memaparkan materi terkait hal-hal yang harus dipersipakan pada awal tahun anggaran 2019.

Hal-hal yang dipaparan oleh Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker adalah terkait data kontrak wajib disampaikan maksimal lima hari kerja setelah kontrak ditandatangani. ADK dan karwas kontrak pendaftaran bisa disampaikan via email. Ganti Uang Persediaan dilakukan maksimal 30 hari kalender sejak tanggal SP2D GUP terakhir. Penyelesaian tagihan/Pengajuan Tagihan ke KPPN untuk LS Kontraktual/LS Pihak Ketiga adalah maksimal 17 Hari Kerja sejak tanggal BAST. Penggunaan TUP harus sesuai dengan rincian penggunaan TUP. Dalam hal penggunaan TUP tidak sesuai dengan rincian penggunaan, KPA memberikan penjelasan tertulis. Satker mengajukan Rencana Penarikan Dana (RPD) untuk SPM yang nilai bersihnya lebih dari 1 Milyar kepada KPPN paling lambat lima hari kerja sebelum penyampaian SPM ke KPPN dengan junlah RPD sebesar Bruto SPM.

Seksi Bank memaparkan bebarapa hal diantaranya terkait KPA diwajibkan melaporkan saldo seluruh rekening yang dikelola setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Laporan Saldo Rekening bisa menjadi Lampiran LPJ Bendahara. Untuk Satker yang memiliki Rekening Pemerintah Lainnya menyampaikan Laporan Saldo Rekening secara manual ke KPPN. Rekonsiliasi rekening dilakukan otomatis dengan Aplikasi SPRINT, dan KPA tetap wajib menandatangani dan menyampaikan BAR Rekening kepada KPPN.

Koreksi data transaksi penerimaan dapat dilakukan dengan ketentuan Dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS dan Tidak merubah total nilai penerimaan. Pengajuan Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara yang dilakukan oleh satker HARUS disertain dengan ADK. ADK koreksi didapatkan dari Aplikasi OMSPAN satker dengan memasukkan Kode NTPN atau kode Billing.

KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Satker dengan dilapiri Daftar Retur SP2D. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D, Kuasa Pengguna Anggaran melakukan perbaikan Data Supplier dan/atau Data Kontrak. Apabila Perbaikan Data Supplier dan/atau Data Kontrak  dan Surat Ralat/Perbaikan Rekening tidak disampaikan sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah tanggal surat pemberitahuan retur SP2D, maka dana retur SP2D dimaksud akan disetor ke Kas Negara.

Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal pun turut memaparkan terkait E-Rekon&LK merupakan sistem berbasis web yang berfungsi sebagai tools pelaksanaan Rekonsiliasi, penyusunan Laporan Keuangan, serta penyatuan data LKKL. Salah satu perubahan besar yang terdapat di e-Rekon&LK G2 adalah integrasi data SIMAK BMN serta penambahan fitur-fitur yang terkait dengan Laporan dan Daftar Validasi data SIMAK BMN. E-rekon saat ini User single session, artinya 1 user hanya bisa digunakan 1 orang dalam waktu bersamaan. Latar belakang integrase e-rekon dengan SIMAK-BMN yaitu Perkembangan teknologi, Database yang tersebar, Proses Rekonsiliasi Internal BMN berjalan kurang efektif, Proses Rekonsiliasi BUN terkait BMN belum efektif dijalankan, Monitoring hasil rekonsiliasi internal sulit dilakukan, Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

     

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search