Raha

Berita

Seputar KPPN Raha

SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PENYALURAN DAK FISIK TA 2019

Raha, Kab. Muna - Sosialisasi dan Bimbingan TeknisPenyaluran DAK Fisik TA 2019 (30/04)

 

Penyaluran DAK Fisik TA 2019 terdapat perubahan-perubahan dari tahun 2018, ada Bidang baru sehingga operator baru membutuhkan bimbingan operasional aplikasi OMSPAN, peran APIP untuk me-reviu Laporan Penyerapan dan Capaian Output mennjadi salah satu dokumen syarat penyaluran setiap tahap. Sehingga pada tanggal 30 April 2019 KPPN Raha menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyaluran DAK Fisik yang dihadiri oleh BKAD, Inspektorat, dan OPD penerima DAK Fisik TA 2019 Kab. Muna (Sesi Pagi) dan Kabupaten Muna Barat (Sesi Siang).

 

Mengawali acara dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala KPPN Raha Bapak Tengku Mardiansyah Keumala, disampaikan bahwa sesuai pemantauan dari Aplikasi OMSPAN belum ada penyaluran DAK Fisik tahap 1 baik Kab. Muna maupun Muna Barat. Sesi penyampaian materi oleh Kepala Seksi Bank Bapak Tri Sutopo menyampaikan beberapa poin penting di antaranya;

  • Reviu APIP per Bidang

Reviu merupakan tingkatan audit paling rendah dan hanya membandingkan dokumen yang diberikan oleh OPD dan BPKAD apakas sudah sesuai atau belum tidak perlu mengecek capaian output fisik. Syarat penyaluran tahap 1 adalah reviu Laporan Penyerapan dan Capaian Output (LPr dan CO) seluruh bidang tahun 2018, khusus tahap 1 TA 2019 apabila ada selisih antara Laporan Pemda dengan APIP KPPN tetap menyalurkan, namun untuk tahap 2 dan 3 harus sama. Reviu dilakukan per jenis per bidang. Untuk bidang baru tidak perlu reviu APIP.

  • Reward & punishmen +- 5%

Kementerian /Lembaga (K/L) menerapkan model reward and punishmen yaitu memberikan reward penambahan pagu bidang 5% apabila pemda/OPD berkinerja baik sedangkan pengurangan pagu bidang 5%  apabila pemda/OPD berkinerja buruk.

  • Interkoneksi OMSPAN dan Krisna (RK)

Terhitung mulai tahun 2019 OPD tidak lagi menginput Rencana Kegiatan (RK) ke OMSPAN karena OMSPAN sudah terkoneksi dengan aplikasi Krisna dari Bappenas, sehingga data tidak bisa dirubah lagi karena sudah menjadi kesepakatan antara pemda pengusul dengan K/L teknis.

  • Perekaman Kontrak dan SP2D BUD oleh OPD

Oleh karena beban kerja BPKAD dirasa berat apabila harus merekam realisasi SP2D BUD terutama pada saat akhir tahun anggaran maka kewenangan untuk merekam realisasi SP2D diserahkan kepada OPD penerima DAK Fisik selain merekam data kontrak, perah BKAD/BPKAPD adalah memverifikasi dan selanjutnya menyetujui atau menolak data kontrak dan SP2d BUD tersebut. Apabila belum disetujui maka tidak akan tercetak sehingga perlu koordinasi dan komunikasi antara OPD dengan BKAD/BPKAPD

  • DAK F sekaligus, bertahap, campuran

Model penyaluran DAK Fisik ada tiga yaitu sekaligus untuk pagu bidang s.d 1 M, bertahap untuk pagu bidang diatas 1 M, campuran (sekaligus dan bertahap) yaitu untuk seluruh atau sebagian dari pagu bidang diatas 1 M tidak bisa disalurkan secara berahap (mendapatkan rekomendasi dari K/L teknis). Tahun Anggaran 2019 baik Kab. Muna maupun Kab. Muna Barat mendapatkan rekomendasi penyaluran sekaligus campuran untuk bidang Kesehatan.

  • Perekaman saldo awal dan akhir 2018 DAK F

BKAD/BPKAPD diminta untuk menyiapkan data sisa DAK Fisik pada RKUD untuk awal tahun dan akhir tahun 2018, hal ini terkait pemanfaatan sisa DAK Fisik awal tahun 2018 apabila bidang terkait sisa apabila capaian output belum 100% maka untuk membiayai bidang terkait apabila capaian output sudah 100% maka dapat untuk membiayai bidang lain dalan bidang DAK Fisik. Saldo akhir 2018 harus untuk membiaya bidang terkait sisa dana apabila akan digunakan untuk bidang lain harus menunggu tahun 2020.  

  • Ada 7 jenis belanja penunjang maks RK atau 5% (Perpres 141/2018)  bisa digeser-geser

Alokasi dana penunjang maksimal 5% dari pagu bidang akan dimunculkan pada menu OMSPAN dan bersifat dinamis yaitu bisa digeser-geser dalam 7 jenis belanja penunjang sepanjang sudah dianggarkan dalam RK paling banyak sebesar anggaran di RK.

  • Pencetakan Daftar Kontrak harus memperhatikan cara penyaluran (tidak, sekaligus campuran, bertahap)

Menu cetak data kontrak dibedakan untuk jenis penyaluran sekaligus, bertahap, dan campuran, apabila salah pilih jenis maka data kontrak tidak akan tercetak.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search