Raha

Berita

Seputar KPPN Raha

Program Pembangunan Zona Integritas Desa (ZIDes) Wulanga Jaya, Kab. Muna Barat

Program Pembangunan Zona Integritas Desa (ZIDes) Wulanga Jaya, Kab. Muna Barat (09/13)

 

 

KPPN Raha pada Rabu, 13 September 2023, menyelenggarakan Sosialisasi Zona Integritas dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam Pelaksanaan APBN untuk Daerah di Desa Wulanga Jaya, Kab. Muna Barat. Kegiatan Sosialisasi Program Pembangunan Zona Integritas Desa Wulanga Jaya dan Pengelolaan Dana Desa dalam Pelaksanaan APBN untuk Daerah dibuka oleh Kepala KPPN Raha, Bapak Agustian Hendra Andriwardhana. Dalam pembukaan kegiatan tersebut disampaikan bahwa Program Pembangunan Zona Integritas Desa (ZIDes) dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata Kelola Pemerintah Daerah yang transparan dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat Desa atas layanan Pemerintah Desa Kepala Desa Wulanga Jaya, Bapak Rahman memberikan Sambutan dalam pembukaan Sosialisasi Program Pembangunan Zona Integritas Desa Wulanga Jaya dan Pengelolaan Dana Desa dalam Pelaksanaan APBN untuk Daerah. Bapak Rahman menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan Sosialisasi Desa Wulanga Jaya dapat menjadi Pengawasan oleh KPPN Raha yang artinya dapat memberikan arahan atau petunjuk kepada Pemerintah Desa agar tidak salah dalam melangkah menentukan arah kebijakan. Dan juga dengan kegiatan ini masyarakat dapat memahami terkait Bagaimana Pengelolaan dan Penyaluran Dana Desa.

   
         
   
         
   

Materi Pengelolaan Dana Desa dalam Pelaksanaan APBN untuk Daerah dibawakan oleh Kepala Seksi Bank, Bapak Hadi Subeno. Seperti yang kita ketahui bahwa Dana Desa merupakan Kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan Dana Desa untuk semua Desa yang ada di Indonesia, besarannya 10% dari APBN. Pada tahun 2023 besaran pagu per porsi alokasi sama dengan pada tahun 2022 yaitu sebesar RP 70.000.000.000,-. Untuk tahun ini terdapat tambahan Dana Desa yang ditahan sebesar 2 Triliun, hal tersebut dikarenakan untuk melihat kinerja desa agar masing-masing desa dapat termotivasi dalam mengelola Dana Desa menjadi yang lebih baik (transparan, dan akuntabel). Semakin cepat Dana Desa cair ke Desa maka pertumbuhan ekonomi semakin cepat. Dana Desa tidak serta merta diberikan langsung ke Desa, terdapat beberapa formula anatara lain: alokasi dasar sebesar 65% yang diberikan berdasarkan klaster jumlah penduduk di desa yang terbagi menjadi 7 klaster, alokasi afirmasi sebesar 1% diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak, alokasi farmasi sebesar 30% dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitas geografis desa, dan terakhir alokasi kinerja sebesar 4% yang diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik. 

Dalam Pengelolaan Keuangan Desa harus tertib dan disiplin anggaran. Oleh karena itu terdapat beberapa Azas Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, antara lain:

  1. Transparan, infomasi-informasi penting yang dibuka untuk diakses oleh masyarakat paling sedikit meliputi: struktur APB Desa, Pelaksana Kegiatan Anggaran dan TPK, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai atau tidak terlaksana dan sisa anggaran;
  2. Akuntabel, prosedur penyampaian pertanggungjawaban PKD melalui forum musyawarah/pertemuan, penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Partisipatif, pelibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan untuk penyusunan
    perencanaan anggaran yaitu berupa RKP Desa, pelaksanaan kegiatan dimana
    masyarakat terlibat menjadi TPK, dan pemantauan.
    Terdapat beberapa tahapan dalam Pengelolaan Keuangan Desa anatar lain:
    a. Perencanaan;
    b. Pelaksanaan;
    c. Penatausahaan;
    d. Pelaporan;
    e. Pertanggungjawaban.

Bapak Hadi Subeno juga menyampaikan terkait Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan Ultra Mikro sendiri merupakan Program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah, yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah. Dan yang menjadi sasaran Pembiayaan Ultra Mikro adalah Usaha Ultra Mikro yang tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP; dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).

Perbandingan antara Ultra Mikro (UMi) dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yaitu dari sisi pinjaman untuk UMi s.d 20 juta sedangkan untuk KUR s.d 500 juta, dari sisi pendampingan untuk UMi wajib dilakukan pendampingan oleh penyalur Lembaga Keuangan Bukan Bank, sedangkan untuk KUR tidak wajib dilakukan pendampingan. Kriteria untuk mendapatkan pembiayaan UMi sendiri yaitu tidak sedang dibiayai oleh kredit program pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam SIKP, dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Materi kedua dilanjutkan oleh Kepala Seksi VeraKI, Bapak wahyu Seto yang membawakan materi terkait Pembangunan Zona Integritas Desa Wulanga Jaya. Penyampaian materi kali ini lebih berfokus terkait tata Kelola desa, pengelolaan keuangan desa, dan pengawasan keuangan desa. Tata kelola desa merupakan suatu sistem pengelolaan yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Melalui tata kelola desa yang baik, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Dalam mengenal tata kelola desa, perlu dipahami tentang struktur organisasi desa, mekanisme pengambilan keputusan, serta proses pengelolaan dana desa. Hal ini akan membantu masyarakat desa dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa.

   
         
   
         
   

 

Tata Kelola Desa sangat penting karena dengan tata kelola yang baik, desa dapat mengelola sumber daya dan anggaran secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, tata kelola desa juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan memperkuat keterlibatan mereka dalam pembangunan desa. Hal ini dapat menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab yang lebih besar di antara masyarakat terhadap desanya. Selain itu terdapat beberapa Prinsip tata Kelola yaitu Transparan terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran, akuntabel terhadap kebijakan dan pengelolaan anggaran, responsive dalam menanggapi kebutuhan  masyarakat, dan adil dalam Kebijakan dan pengelolaan anggaran harus adil dan merata bagi seluruh masyarakat desa. Pengelolaan keuangan desa merupakan suatu sistem pengaturan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana desa mengacu pada regulasi dan kebijakan yang berlaku. Dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa harus memastikan bahwa setiap transaksi keuangan tercatat dengan jelas dan transparan. Pengawasan keuangan desa antara lain, tata Kelola berjalan dengan baik, pengawasan internal dan eksternal. Dalam sesi diskusi Kepala Desa Wulanga Jaya menyampaikan bahwa unduk desa khususnya di Kab. Muna barat, terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa juga mengacu terhadap aturan regulasi pengelolaan dana desa yang peraturan teknisnya ada pada peraturan Menteri desa, didalamnya terkait dengan infografis APBDes yang merupakan salah satu symbol transparansi dan akuntabilitas. Diluar dapat kita lihat spanduk besar yang berisi informasi pengelolaan dana desa yang dapat dilihat oleh masyarakat. Transparansi dalam rangka pengambilan keputusan di Desa salah satu bukti Desa Wulanga Jaya mendapat apresiasi Percepatan Pencairan Dana desa dari KPPN Raha itu dibuktikan dengan cepatnya proses perencanaan dan pertanggungjawaban dana desa. Masyarakat yang hadir pada hari ini bukan hanya hari ini tapi mereka juga selalu hadir dalam rapat, ini merupakan bentuk antusias masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Pendamping desa juga memberikan saran bahwa kalau bisa sebagai contoh Desa Wulanga Jaya dapat diberikan kotak saran/ pengaduan dan di sosialisasikan ke desa lain dalam rangka pengawasan Desa Wulanga Jaya memiliki Kotak Saran/Pengaduan bagi masyarakat apabila ingin menyampaikan masukan atau pengaduan yang terjadi.

   

Dengan adanya kegiatan sosialiasi ini, diharapkan Desa Wulanga Jaya dapat mengetahui pentingnya tata kelola Desa yang baik, pengelolaan keuangan desa, dan Pengawasan Keuangan Desa. Serta diharapkan Pemerintah Desa Muna Barat dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah segala bentuk benturan kepentingan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search