Raha, Kab. Muna - Sosialisasi Ketentuan Serta Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (02/26)
Pada Rabu, 26 Februari 2025 KPPN Raha menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Serta Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mendiskusikan berbagai tantangan dalam implementasi kebijakan Dana Desa TA 2025 di lapangan. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain adalah hambatan administratif dalam penggunaan sistem aplikasi baik sinkronisasi antaran OM SPAN TKD, SIKD teman desa dan Siskeudes yang harus mensinkronisasi satu dengan lain yang hal tersebut merupakan hal baru bagi khusunya operator Dana Desa di daerah, kurangnya pemahaman aparatur desa mengenai sistem pelaporan keuangan yang transparan atau sesuai dengan kebijakan yang berlaku, adanya pergantian kepala daerah yang membuat kebijakan penetapan APBDesa harus disesuaikan dengan visi misi kepala daerah terpilih, terdapat peraturan KEPMENDES PDT mengenai kebijakan earmark Dana Desa yang mengharuskan desa untuk menganggarkan kembali Dana Desa TA. 2025 serta adanya penyesuaian anggaran dari transfer ke daerah membuat desa harus menyesuaikan kembali APBDesa nya.
![]() |
![]() |
![]() |
||
![]() |
![]() |
![]() |
||
![]() |
![]() |
![]() |
||
![]() |
![]() |
![]() |