
Nama
Wahjudi Sugiharto
Nomenklatur Jabatan
Kepala KPPN Rangkasbitung
Unit Kerja
KPPN Rangkasbitung
Alamat
Jalan Pasir Ona No.48, Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42313
Pendidikan
S2 Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
S1 UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945
Penghargaan
Satya Lancana Karya Satya X Tahun
TUGAS DAN FUNGSI
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KPPN Rangkasbitung, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mempunyai 1 wilayah pembayaran yaitu Kabupaten Lebak
Visi:
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Profesional, Handal, Prudent serta Eksis di Indonesia.
Misi:
Mewujudkan terciptanya Pencairan Dana APBN secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran dengan prudent;
Mewujudkan pelaporan pertanggungjawaban APBN di tingkat Kuasa BUN yang transparan, akurat, akuntabel, dan tepat waktu;
Mewujudkan penatausahaan Penerimaan Negara yang akurat, akuntabel,tepat jumlah, tepat waktu;
Mewujudkan Kepatuhan Internal dalam pengelolaan kinerja secara handal dan tepat waktu;
Mewujudkan sarana dan prasarana yang aman dan memadai guna menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perbendaharaan di daerah.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rangkasbitung semula bernama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Rangkasbitung,beroperasi sejak bulan Oktober 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 442/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran. Pada saat itu, KPKN Rangkasbitung beroperasi dengan menyewa sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan R.T. Hadiwinangun No. 12 Rangkasbitung. Pada tahun 2003 dalam rangka meningkatkan pelayanan, dibangun gedung KPKN Rangkasbitung yang berlokasi di Jalan Siliwangi No.48 PasirOna Rangkasbitung. Dengan luas bangunan 500 M2 dan luas tanah 3.350 M2, Gedung KPKN Rangkasbitung resmi digunakan pada tanggal 23 April 2004.
Tahun 2007, seiring pelaksanaan reformasi birokrasi dimana Kementerian Keuangan adalah pioner, KPKN Rangkasbitung berubah nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rangkasbitung. Pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus bergulir ditandai dengan penetapan pelaksanaan Standard Operating Procedures (SOP) Percontohan pada seluruh KPPN Tipe A1 dan A2 (KPPN Non Percontohan) dan salah satunya KPPN Rangkasbitung sejakJanuari 2010.
Puncak reformasi birokrasi di tubuh Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada KPPN Rangkasbitung adalah tanggal 29 Oktober 2012 atau tepat sehari sebelum Hari Keuangan Tahun 2012, KPPN Rangkasbitung resmi menjadi KPPN Percontohan yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang telah menerapkan SOP Percontohan yang merupakan layanan unggulan reformasi birorkasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan berdasar pada reformasi Sumber Daya Manusia/mind set, perbaikan proses bisnis serta dukungan Teknologi Informasi terkini, sehingga lengkap sudah seluruh KPPN di Indonesia resmi menjadi KPPN Percontohan.