Selasa, 13 November 2018. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rantauprapat mengadakan Sosialisasi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Kasubbag Umum KPPN Rantauprapat Bapak Al Udin. Latar Belakang disampaikannya Sosialisasi tentang Tata Naskah Dinas untuk mendukung kelancaran arus komunikasi dan informasi antar unit organisasi (instansi) Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta perubahan acuan penyusunan Tata Naskah Dinas instansi pemerintahan yang sebelumnya mengacu pada PermenPAN dan RB menjadi mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional 2/2014.
Dengan adanya PMK Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Tata Naskah Dinas diharapkan dapat:
- tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan TND;
- terwujudnya keterpaduan pengelolaan TND dengan unsur lainnya dalam lingkup Administrasi Umum;
- tercapainya kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Instansi atau Pihak Lain dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan;
- kemudahan pemantauan (monitoring) pemrosesan Naskah Dinas;
- tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TND; dan
- mengurangi frekuensi terjadinya inefektivitaspemrosesan penyelenggaraan TND.
Acara Sosialisasi dihadiri oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Rantauprapat dengan diawali oleh kata sambutan dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rantauprapat Ibu Sukmaning Dwiaryanti. Diakhir kegiatan dibuka diskusi/ tanyajawab terkait Tata Naskah Dinas. (Kontributor : KSU)



