Jalan Sisingamangaraja Nomor 62, Rantauprapat-21415
Pelayanan Publik Di Era Otonomi Daerah Prinsipnya, penyelenggaraan pemerintahan di daerah tidak lepas dari adanya peran desentralisasi yang merupakan bentuk dari penyerahan segala urusan, baik pengaturan dalam arti pembuatan peraturan perundang–undangan, maupun penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri, dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, untuk selanjutnya menjadi urusan rumah tangga pemerintah daerah tersebut. Dasarnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, tepat, manusiawi, murah, tidak diskriminatif, dan transparan, namun, upaya-upaya yang telah ditempuh oleh pemerintah nampaknya belum optimal sehingga seolah-olah seperti memperlihatkan adanya dampak negatif dalam pelaksanaan otonomi daerah terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah, salah satu indikator yang dapat dilihat dari fenomena ini adalah pada fungsi pelayanan publik yang banyak dikenal dengan sifat birokratis dan banyak mendapat keluhan dari masyarakat karena masih belum memperhatikan kepentingan masyarakat penggunanya, karena itu, dengan membandingkan upaya-upaya yang telah ditempuh oleh pemerintah dengan kondisi pelayanan publik yang dituntut dalam era desentralisasi, tampaknya apa yang telah dilakukan pemerintah masih belum banyak memberikan kontribusi bagi perbaikan kualitas pelayanan publik itu sendiri, bahkan birokrasi pelayanan publik masih belum mampu menyelenggarakan pelayanan yang adil dan nonpartisan . Tolok ukur pencapaian kinerja sangat penting untuk disertakan, agar masing-masing unit organisasi pelaksana dari kewenangan/fungsi dalam bidang tertentu dapat mengukur dirinya sendiri apakah sudah berhasil melaksanakan tugasnya atau belum. Di sisi lain, dengan ukuran kinerja yang jelas, publik atau masyarakat juga bisa memantau kinerja unit organisasi tersebut, karena dengan transparansi pengukuran juga menggambarkan akuntabilitas unit organisasi tersebut pada publik. Bentuk akuntabilitas dalam aspek pelayanan publik harus memuat beberapa hal seperti:
Menerapkan sistem akuntabilitas di dalam pelayanan publik, maka sekali lagi pemerintah daerah akan ditempatkan pada posisi yang setiap saat dapat dievaluasi kinerjanya, dikoreksi dan disempurnakan, dan dipertanggungjawabkan tidak saja ke dalam organisasi pemerintah daerah tetapi juga ke publik. Konsep kebijakan pelayanan publik di era otonomi daerah yang berorientasi pelayanan, pada hakekatnya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (pelanggan) dan memberdayakan (empowerment) staf penyelenggara pelayanan dan masyarakat, karena itu, bobot orientasi pelayanan publik, seharusnya untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang kurang mampu atau miskin, Apapun alasannya, tidak seharusnya pelayanan mengutamakan hak-hak atau kepentingan kalangan yang berkemampuan atau pengusaha. Diperlukan keseimbangan pola pikir dari para penyelenggara pelayanan di dalam menyikapi kondisi nyata di daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka adapun langkah-langkah strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik, antara lain :
Pelayanan Publik Melalui Penerapan e-spm Teknologi merupakan bentuk perkembangan jaman. Seluruh manusia di muka bumi dipaksa untuk membuka mata pada perubahan teknologi yang sedemikian cepat dan mempengaruhi segala aspek kehidupan. Tak dipungkiri, kemajuan teknologi mempercepat segalanya, termasuk pelayanan publik. Sudah bukan rahasia umum jika pelayanan publik di negeri ini dapat dikatakan jauh panggang dari api. Cepat hanya untuk pihak-pihak tertentu. Keberadaan teknologi diharapkan menjadi jawaban untuk menyamaratakan kecepatan pelayanan. Pelayanan Negara terhadap warga negaranya merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan diperjelas kembali dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik). UU Pelayanan Publik mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik agar fungsi-fungsi pemerintahan berjalan efektif. Pelayanan publik dilakukan oleh instansi pemerintahan atau koporasi untuk dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik (Purnamasari). Di hampir semua negara maju di Amerika dan Eropa, pelayanan publik telah mengandalkan teknologi komunikasi dan informasi. Artinya, semua proses layanan publik dapat diakses oleh seluruh warga negara secara terintegrasi dengan cepat. Sistem layanan tersebut dikenal dengan sebutan e-spm system. Tujuan besar penerapan e-spm system yaitu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dimana layanan pemerintahan bersifat transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
E-spm system pada hakikatnya merupakan proses pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi sebagai alat untuk membantu jalannya sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, dalam penyelenggaraannya, e-spm system mengacu pada dua hal, yaitu penggunaan teknologi informasi yang memanfaatkan jaringan internet dan terbangunnya sebuah sistem baru dalam tata kelola pemerintahan,
Namun sayangnya, selama ini penafsiran penggunaan teknologi elektronik hanya sebatas alat manual dengan komputer sebagai sarana pelayanan di lembaga penyedia layanan publik . Ada permasalahan kompleks yang dihadapi dalam penerapan penerapan e-spm system untuk perbaikan tata kelola pemerintahan. Masalah utamanya ialah resistensi dan kebimbangan saat menyikapi adanya inovasi baru untuk mendobrak kebiasaan lama. Terangkum dalam tiga aspek besar permasalahan dalam penerapan e-spm system, yaitu :
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka adapun kesimpulan dalam makalah ini, yaitu :
Meskipun disebut sebagai wabah yang berkonotasi negatif, namun selalu ada pelajaran yang baik yang dapat diambil. Kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola kebijakan pelaksanaan anggaran serta ketentuan yang telah disusun telah diuji untuk mendapatkan solusi terbaik. Wabah pandemi covid-19 yang melanda negara kita, yang berdampak pada pelaksanaan APBN, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mampu diatasi dengan kebijakan yang tepat sehingga kinerja pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga tetap menunjukan kinerja terbaik.
Para pengelola keuangan secara psikologis juga lebih nyaman dalam bekerja karena bisa dilakukan dalam segala waktu, bahkan dari rumah. Wawancara dengan petugas di KPPN Rantau Prapat ternyata lebih menyenangkan melalui online, karena bisa mengatur waktu dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal.
Melihat beberapa nilai plus dari kebijakan penerapan espm untuk pembayaran SPM dalam rangka pelaksanaan APBN, yang khususnya dikaitkan dengan tingkat kinerja satuan kerja dalam pelaksanaan anggaran, dapat disimpulkan bahwa seiring waktu para pengelola keuangan satuan kerja dan KPPN dapat mengaplikasikan perubahan terkait mekanisme pembayaran APBN dengan baik sehingga kinerja pelaksanaan anggaran tetap dapat dipertahankan seperti halnya sebelum wabah pandemi covid-19, bahkan terdapat aspek yang justru meningkat. Penggunaan espm di sisi lain menimbulkan keuntungan atau manfaat lain sebagai dampak positif, seperti penghematan anggaran atau psikologis SDM yang lebih baik.
KPPN Rantau Prapat merupakan unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang bertugas dalam melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara. Tugas utama KPPN Rantau Prapat termasuk penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran, serta mengelola berbagai jenis penerimaan negara, khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KPPN Rantau Prapat telah berhasil mencapai pencapaian yang melebihi target
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk periode hingga 31 Maret 2025, yaitu Target PNBP: Rp10.082.324.000 dan Realisasi PNBP : Rp10.310.450.860. Pencapaian ini menunjukkan kinerja yang positif dalam pengelolaan penerimaan negara dengan realisasi yang lebih tinggi dibandingkan target yang ditetapkan.
Sumber penerimaan PNBP berasal dari Pendapatan Pelayanan Pertanahan dengan kontribusi terbesar dengan nilai Rp1.422.533.248,00 dari total penerimaan PNBP. Pendapatan Jasa Kantor Urusan Agama berkontribusi signifikan dengan capaian Rp558.600.000,00. Pendapatan STNK dan SIM dengan total gabungan dari pelayanan kendaraan bermotor mencapai Rp682.465.000,00.
PNBP yang dikelola oleh KPPN Rantau Prapat berasal dari berbagai Kementerian dan Lembaga, dengan rincian Penerimaan terbesar berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp5.885.080.418,00, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp1.530.265.314,00, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Rp1.442.270.394,00, Kementerian Agama Rp751.922.748,00 dan LembagaLainnya Rp700.911.986,00.
KPPN Rantau Prapat mengelola anggaran belanja dengan rincian Total Pagu Belanja Rp3.398.260.066.000,00, Realisasi hingga 31 Maret 2025 :Rp768.818.265.473,00, Pagu belanja untuk Pemerintah Pusat sebesar Rp464.287.076.000,00, Pagu belanja untuk Transfer ke Daerah sebesar Rp2.933.972.990.000,00.
Pagu Belanja Pemerintah Pusat yang dikelola KPPN Rantau Prapat sebesar Rp464.287.076.000,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp122.643.109.273,00 hingga 31 Maret 2025 dengan rincian Belanja Pegawai dengan Pagu Rp300.214.254.000,00 dan Realisasi Rp92.423.243.450,00 (30,78% dari pagu). Belanja Barang dengan Pagu Rp129.238.904.000,00 dan Realisasi Rp28.217.640.143,00 (21,83% dari pagu). Belanja Modal dengan Pagu: Rp34.833.918.000,0 dan Realisasi Rp2.002.225.680,00 (5,75% dari pagu).
Realisasi belanja menunjukkan bahwa pengeluaran untuk belanja pegawai lebih dominan, sementara belanja barang dan belanja modal menunjukkan angka yang lebih rendah. Ini mengindikasikan perlunya pengoptimalan dalam belanja modal untuk triwulan berikutny
KPPN Rantau Prapat mengelola transfer anggaran ke tiga kabupaten di wilayah kerjanya dengan rincian:
a. Kabupaten Labuhanbatu dengan Pagu Rp1.075 Triliun, Realisasi Rp258,16 Miliar (24,00%)
b. Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan Pagu Rp982,3 Miliar dan Realisasi Rp210,27 Miliar (21,41%)
c. Kabupaten Labuhan Batu Selatan dengan Pagu Rp875,9 Miliar dan Realisasi Rp177,74 Miliar (20,29%)
d. Total belanja transfer mencapai Rp646.175.156.200,00. Dana Transfer yang dikelola terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU): Realisasi Rp497.479.908.000,00 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Realisasi Rp134.295.883.900,00.
KPPN Rantau Prapat telah melaksanakan kegiatan Press Release APBN s.d Periode Januari 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2025 secara daring menggunakan Aplikasi Ms. Teams.
Narasumber yang merupakan Kepala KPPN Rantau Prapat, Bapak Puji Hartoyo menyampaikan Kinerja Pendapatan Negara denganTarget Pendapatan Dalam Negeri (PNBP) tahun 2025 sebesar Rp10.082.324.000,00 mengalami kenaikan dibandingkan target PNBP tahun 2024 yang sebesar Rp9.722.002.000,00 dan realisasi sampai dengan Januari 2025 telah terealisasi sebesar Rp1.127.932.776,00 atau sebesar 9,2% dari target.
Kinerja Belanja K/L dan TKD dengan Dana kelolaan KPPN Rantau Prapat tahun 2025 sebesar Rp3,386 Triliun dan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mendapatkan alokasi sebesar Rp3,57 Triliun.
Secara total pagu tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024, begitu juga belanja pemerintah pusat dan belanja transfer ke Daerah. Beberapa jenis belanja yang mengalami kenaikan adalah antara lain :
Realisasi belanja pada bulan Januari 2025 Rp357,5 miliar atau sebesar 10,56% dari pagu tahun 2025, dengan rincian:
Press release dibuka oleh Puji Hartoyo, Kepala KPPN Rantau Prapat. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan tujuan utama rapat yaitu untuk memberikan pemahaman terkait hasil realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dikelola oleh KPPN Rantau Prapat hingga April 2025 serta penekanan pada transparansi publik dan pentingnya keterbukaan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Realisasi Pendapatan APBN s.d April 2025, total pendapatan: Rp11,46 Miliar (113,7% dari target yang ditetapkan sebesar Rp10,08 Miliar), menunjukkan kinerja positif dalam pengelolaan penerimaan. Kontribusi Terbesar yaitu:
Realisasi Belanja Negara s.d April 2025
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat
Realisasi Belanja Transfer ke Daerah:
Transfer DAU: Rp650,06 Miliar (34,4% dari pagu Rp1,89 Triliun).
DAK Non-Fisik: Rp138,91 Miliar (28,1% dari pagu Rp495,20 Miliar).
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Isu, Tantangan dan Inovasi di Tahun 2025:
Diharapkan setelah kegiatan ini, seluruh satuan kerja KPPN Rantau Prapat memiliki Kinerja APBN on-track: Pendapatan sudah melampaui target dan belanja telah mencapai 27,9% dari pagu tahunan, Akselerasi Penyerapan Anggaran Diperlukan: Terutama untuk komponen Belanja Modal dan Dana Desa, Komitmen Peningkatan: KPPN Rantau Prapat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara serta sebagai peningkatan sinergi antar satker dan pemerintah daerah untuk mencapai target penyerapan anggaran yang lebih optimal.
Kinerja Pendapatan Negara s.d periode ini dengan Target Pendapatan Dalam Negeri (PNBP) tahun 2025 sebesar Rp10,08 miliar dan realisasi sampai dengan Februari 2025 mencapai Rp7,04 miliar. Realisasi berdasarkan satuan kerja Polres Labuhanbatu mencapai Rp1 miliar, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Rp898 juta dan satker Kemenag Labuhanbatu Rp418 juta. Akun Penerimaan terbesar adalah Pendapatan Pelayan Pertanahan sebesar Rp893 juta, Pendapatan jasa KUA sebesar Rp503 juta dan pendapatan STNK sebesar Rp331 juta.
Kinerja Belanja K/L dan TKD dengan Alokasi dan Realisasi Dana Kelolaan KPPN Rantau Prapat tahun 2025 sebesar Rp3,38 Triliun dan Realisasi s.d Februari 2025. Dengan diterbitkannya Impres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalamPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dapat disampaikan untuk belanja Pemerintah Pusat terutama untuk Belanja Barang dan Belanja Modal terdapat pagu yang diblokir.
Besaran blokir pada Belanja Pemerintah pusat sebagai berikut :
a. Belanja Barang terdapat pagu yang diblokir sebesar 28% atau sebesar Rp33,1 Miliar;
b. Belanja Modal diblokir sebesar 84,6% atau sebesar Rp29,7 miliar.
Narasumber, Kepala KPPN Rantau Prapat menyampaikan Realisasi PNBP s.d Februari 2025 berdasarkan data sintesa telah mencapai 70% dari target yang ditetapkan. Namun berdasarkan akun pendapatan terbesar adalah penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu, salah satunya adalah penerimaan kembali belanja Dana Desa tahun anggaran yang lalu dengan satker Bun KPPN sebesar Rp 3 miliar.
Realisasi bulan Februari masih rendah karena satuan kerja masih menyelesaikan pemblokiran anggaran sebagai tindak lanjut diterbitkannya inpres nomor 1 tahun 2025. Dana Desa belum ada penyaluran disebabkan adanya kebijakan Permendagri nomor 3 tahun 2025 dimana dana desa harus menyediakan 20% untuk ketahanan pangan melalui penyertaan modal serta DAK Fisik belum ada realisasi disebabkan juknis yang baru keluar akhir bulan Februari
Selamat Sore Sobat #InTress075,
Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja, setiap unit penyelenggara
negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan.
LAKIN KPPN Rantau Prapat Tahun 2-24 ini disusun sebagai manifestasi dari pertanggungjawaban capaian kinerja organisasi yang merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Rantau Prapat.
Pencapaian kinerja KPPN Rantau Prapat Tahun 2024 telah sesuai dengan yang diharapkan dimana seluruh IKU telah mencapai target yang ditentukan dengan Nilai Kinerja Organisasi.
Informasi lebih lengkap mengenai Laporan Kinerja KPPN Rantau Prapat Tahun 2024 dapat dibaca pada tautan https://bit.ly/kppn075lakin2024.