
Uang Persediaan dan Kewajiban Pertanggungjawaban: Apa yang Perlu Kita Pahami
Oleh: Ulina Sefriani Benedikta Sitohang_ Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Rantau Prapat
Kebutuhan akan mekanisme pembiayaan yang fleksibel dan responsif menjadi bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Untuk mendukung kelancaran operasional satuan kerja, sistem pengelolaan keuangan negara menyediakan instrumen Uang Persediaan (UP) sebagai sarana pembiayaan pengeluaran tertentu yang secara karakteristik kurang efektif apabila dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Dalam konteks ini, Bendahara Pengeluaran memegang peran penting sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk mengelola Uang Persediaan pada satuan kerja masing-masing.
Berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan besaran UP didasarkan pada pagu jenis belanja untuk keperluan belanja barang (52), belanja modal (53) dan belanja lain-lain (58) yang ditetapkan berdasarkan rencana kebutuhan dan rencana penarikan dana yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja. Penetapan ini dimaksudkan agar jumlah UP yang dikelola sesuai dengan kebutuhan riil pelaksanaan kegiatan, sekaligus untuk menghindari terjadinya kas menganggur (idle cash) pada bendahara pengeluaran.
Berdasarkan besaran UP yang telah ditetapkan, satuan kerja dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai dan/atau UP kartu kredit pemerintah. UP tunai diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) melalui rekening bendahara, sedangkan UP KKP diberikan dalam bentuk pagu atau limit belanja kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP. Mengacu pada PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 97/PMK.05/2021, komposisi UP ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dalam bentuk UP tunai dan 40% (empat puluh persen) dalam bentuk UP KKP.
Pada UP Tunai, kewajiban revolving timbul setelah satker mengajukan SPM UP. Berdasarkan PMK nomor 62 Tahun 2023 revolving wajib diajukan minimal 1 kali setiap bulan dengan persentase minimal 50% dari nilai UP. Terkait dengan besaran revolving UP satker dihimbau untuk tetap memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga agar tetap mendapat nilai IKPA maksimal pada indikator Pengelolaan UP/TUP.
Sementara itu, pada UP KKP, konsep revolving di atas tidak berlaku. Pertanggungjawaban difokuskan pada pengesahan transaksi dan pelunasan tagihan kartu kredit. Setiap transaksi yang dilakukan menggunakan KKP akan mengurangi limit kredit yang tersedia, dan setelah tagihan dilunasi oleh negara, limit tersebut kembali tersedia untuk digunakan. Oleh karena itu, revolving UP KKP bersifat otomatis melalui mekanisme pembayaran tagihan, dengan prasyarat bahwa transaksi telah diverifikasi dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Di samping itu hal yang perlu menjadi perhatian oleh satker adalah terkait dengan pertanggunggajawaban UP pada akhir tahun anggaran, yang mana saldo pada UP Tunai wajib nihil, dan tagihan terkait penggunaan UP KKP wajib dilunaskan sesuai dengan batas-batas LLAT. Adapun bendahara pada satker terkadang salah menginterpretasikan konsep pengelolaan UP, sehingga pada akhir tahun uang persediaan yang tersedia di rekening bendahara terbelanjakan melebihi sisa pagu dalam DIPA. Hal ini akan menimbulkan kewajiban penyetoran sisa UP yang tidak dapat dinihilkan karena pagu sudah tidak tersedia. Oleh karena itu, KPPN menghimbau satker untuk memahami peraturan dan mekanisme terkait dengan pengelolaan uang persediaan, sehingga hal demikian tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sebagai penutup, UP merupakan instrumen penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun, fleksibilitas yang diberikan melalui mekanisme UP harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai kewajiban pertanggungjawaban kepada negara. Pengelolaan UP yang tertib, transparan, dan akuntabel merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus cerminan integritas aparatur dalam menjaga keuangan negara.







