
RANTAU PRAPAT - Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran serta Press Release APBN Periode sampai dengan September 2023, KPPN Rantau Prapat telah menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi PER-10/PB/2023, PMK 109 Tahun 2023 dan Press Release APBN Bulan September 2023" pada Selasa (31/10/2023).Kegiatan dielenggarakan secara daring menggunakan Aplikasi Zoom Meeting. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Seksi PDMS, Fungsional PTPN Terampil dan Kepala Kantor KPPN Rantau Prapat. Pada kegiatan ini, hadir seluruh perwakilan bendahara dan operator GLP SAKTI Satker mitra kerja KPPN Rantau Prapat.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPN Rantau Prapat, Warid Sudarwanto. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa PER-10/PB/2023 merupakan juknis yang mengatur terkait dengan norma waktu sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta persiapan tutup buku pada akhir TA 2023. Kemudian beliau menyampaikan progres realisasi belanja negara periode s.d September 2023. Kepala kantor menyampaikan bahwa Total Anggaran Pagu Belanja Negara yang dikelola KPPN Rantau Prapat sebesar Rp. 3.258T atau sebesar 0,105% dari total keseluruhan pagu APBN nasional. Sampai dengan 30 September 2023, realisasi belanja negara Lingkup KPPN Rantau Prapat sebesar Rp. 2,34 T atau sebesar 72,02% dari pagu dan tumbuh sekitar 6,38%. Belanja Negara yang dikelola terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). TKDD yang dikelola KPPN Rantau Prapat terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum DAK Fisik, DAK non Fisik dan Dana Desa.

Dilanjutkan oleh Fungsional PTPN Terampil, Kamil menyampaikan tentang PER-10/PB/2023. Perdirjen ini berlaku sejak Otober 2023 s.d Desember 2023. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menghadapi akhir tahun anggaran yaitu:
- Pendaftaran/perubahan kontrak yang dibayarkan melalui LS perlu disampaikan ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak tsb di tanda tangani;
- Batas-batas waktu pengajuan SPM ke KPPN;
- Pembayaran KKP, uang makan, uang lembur khusus di bulan Desember 2023 karena ada pengaturan yang perlu diperhatika;
- Batas waktu pembayaran honorarium, tunjangan serta pengajuan Gaji Induk Januari 2024 ke KPPN
Pada kesempatan ini, Fungsional PTPN Terampil, Bapak Kamil dan Pelaksana Seksi VeraKI, Mayang Fonda Lubis menegaskan mekanisme, sistematika, ketentuan baru dan poin-poin yang perlu diperhatikan oleh Satker Mitra KPPN Rantau Prapat agar mampu melewati LLAT dengan maksimal.


Narasumber terakhir, Kepala Seksi PDMS, Arya Sembada menyampaikan materi tentang PMK-109/2023 yaitu Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Tahun Anggaran. PMK 109/2023 ini tentang Penggunaan RPATA pada Sisa Kontrak Akhir Tahun Anggaran, dimana peraturan ini membahas tentang perubahan mekanisme dari Bank Garansi ke mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran.

RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara s.d tanggal 31 Desember TA berkenaan dan pekerjaan yang tidak diselesaikan s.d akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk diajukan pada TA berikutnya. Jenis SPM yang membebani RPATA yaitu SPM Penampungan dari RKUN ke RPATA, SPM Pembayaran dari RPATA ke Rekening Pihak Ketiga dan SPM Penihilan dari RPATA dikembalikan lagi jika ada sisa ke RKUN.
Kepala KPPN Rantau Prapat, Bapak Warid Sudarwanto tidak lupa mengingatkan bahwa layanan di KPPN Rantau Prapat adalah layanan 0 rupiah (GRATIS). Jika ada dari layanan KPPN Rantau Prapat yang tidak sesuai dengan standar, bisa menyampaikan pengaduan di sarana pengaduan yang telah disediakan.
Kegiatan diakhir dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.