kppnrantauprapat mengadakan FGD DAK Fisik dan Dana Desa secara online kepada seluruh pemda di wilayah kerja kppn. Semoga penyaluran segera terealisasi dalam bulan ini. Semangat...
Jalan Sisingamangaraja Nomor 62, Rantauprapat-21415
kppnrantauprapat mengadakan FGD DAK Fisik dan Dana Desa secara online kepada seluruh pemda di wilayah kerja kppn. Semoga penyaluran segera terealisasi dalam bulan ini. Semangat...
Rantauprapat [13/01/20].
Pelaksanaan ujian sertifikasi Bendahara pada KPPN Rantauprapat berjalan dengan lancar, Ujian diikuti oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang belum memiliki Sertifikat bendahara. Bendahara Negara Tersertifikasi yang selanjutnya disingkat BNT adalah gelar yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus Ujian Sertifikasi.
Sebelum memulai Ujian, Bapak Al Udin selaku Plh. Kepala Kantor mengingatkan pentingnya bendahara untuk memiliki Sertifikat atau Tersertifikasi,
Berdasarkan Perpres 7 Tahun 2016 diatur ketentuan bahwa:
Seluruh peserta diingatkan untuk melaksanakan ujian dengan tetap menjaga integritas, sehingga hasil yang dicapai merupakan hasil yang positif.
Kegiatan berlangsung dengan lancara sampai akhir acara, dan semua peserta mendapatkan hasil yang memuaskan.
Rantauprapat, (Selasa/26/02). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rantauprapat menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2019 di antaranya adalah Perbendaharaan Menyapa. Kegiatan ini merupakan kelanjutan bagian dari Hari Bakti Perbendaharaan 2019 berupa KPPN Goes To SMKN 1 Rantau Utara. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengenalkan dan memberikan edukasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan materi utama “Mengenal Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan” (26/2/2019) di Aula SMKN 1 Rantau Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Kepala KPPN Rantauprapat Bapak Al Udin, para Pejabat eselon IV dan pegawai KPPN Rantauprapat, Kepala Sekolah SMKN 1 Rantau Utara yang diwakili oleh Bapak Nurdin dan jajarannya, serta sebanyak 100 siswa dari berbagai kelas. Kegiatan Perbendaharaan Menyapa ini dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dibuka dengan sambutan Kepala Sekolah dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala KPPN Rantauprapat. Kepala Sekolah SMK N 1 Rantau Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Nurdin, menyampaikan bahwa kegiatan Perbendaharaan Menyapa akan membuka wawasan terkait Keuangan Negara dan APBN, dan siswa-siswi dapat mengetahui tentang KPPN Rantauprapat pada khsusunya, selain itu infomasi yang bermanfaat bagi siswa-siswi terkait Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN), dan berpesan agar siswa-siswai dapat mengikuti dengan seksama agar bisa menjadi motivasi bagi diri masing-masing.
Sementara Kepala KPPN Rantauprapat, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbagian Umum, Al Udin, S.Kom menyampaikan dan mengenalkan latar belakang dan tujuan Hari Bakti Perbendaharaan dan Kegiatan Perbendaharaan Menyapa. Disampaikan pula secara umum kedudukan KPPN Rantauprapat sebagai instansi vertikal kementerian Keuangan sekaligus Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. Plh Kepala KPPN Rantauprapat berharap agar siswa-siswi SMK N 1 Rantau Utara dapat menjadi generasi penerus pengelola keuangan negara dengan penuh amanah, integritas, dedikasi, dan komitmen yang tinggi.
Selanjutnya, kegiatan diteruskan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh para Treasury Management Representative (TMR) sekaligus Customer Service (CSO) KPPN Rantauprapat Jaka Utama dan Petugas Front Office (FO) Abil Fikri Audia terkait tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan dalam penyaluran APBN, Mengenal Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Profil singkat dan pengenalan PKN STAN. Selain penyampaian materi dilakukan Sharing Session atau Tanya jawab, hal tersebut ditandai dengan tingginya antusiasme para siswa dalam bertanya. Tak lupa dibagikan doorprize bagi siswa-siswi yang aktif berupa Souvenir dari KPPN Rantauprapat. Pada kesempatan ini juga Plh. KPPN Rantauprapat menyerahkan piagam penghargaan untuk SMK N 1 Rantau Utara sebagai ungkapan terima kasih pada tuan rumah atas terselenggaranya kegiatan ini.
Selain Penyampaian materi, Tim Kreatif KPPN Rantauprapat yang digagas oleh Irham Buana Putra melombakan yel-yel pada saat itu juga, selain yel-yel, acara quiz cerdas cermat juga di kemas dengan baik dan sukses. Para siswa-siswi dengan sangat riang dan gembira mengikuti quiz tersebut. Sebelum nya terdapat beberapa penampilan yang disajikan oleh siswa-siswi SMK N 1 Rantauprapat yaitu penampilan beatbox dan Seni Suara. Di penghujung acara, para siswa-siswi diberikan tantangan berupa komentar terbaik yang dapat diikuti melalui media instagram KPPN Rantauprapat. (AL)
#kppnrantauprapat,
#PerbendaharaanMenyapa,
#MengawalAPBNMembangunNegeri,
#KPPNGoesToSMKN1RantauUtara,
#UangKita
#Kanwildjpbsumut
Rantauprapat, 12 Februari 2019. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rantauprapat selaku Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) didaerah mengadakan Ujian Sertifikasi Bendahara. Hal ini sesuai dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-212/PB.7/2019 terkait dengan Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Bendahara pada KPPN sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) Periode I Tahun 2019. Sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Ujian, Pelaksanaan Ujian sertifikasi pada KPPN Rantauprapat dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 12 Februari 2019 Pukul 10.30 WIB s.d selesai.
Kegiatan pelaksanaan ujian ini di awali oleh Kata Sambutan dari Plh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rantauprapat Bapak Al Udin sekaligus membuka acara tersebut. Selain itu, disampaikan terkait review materi Ujian Sertifikasi Bendahara oleh para Treasury Management Representative (TMR) KPPN Rantauprapat yaitu Bapak Rafles Ricadson Purba dan Bapak Jaka Utama, materi tersebut merupakan penyegaran (refreshment) untuk para peserta ujian.
Ujian Sertifikasi Bendahara ini dilaksanakan berbasis komputer yang terhubung dengan internet (online) dengan mekanisme Internet-Based Test (IBT) maupun mekanisme Computer-Based Test (CBT) yang terintegrasi. Semoga para peserta dalam Ujian Sertifikasi Bendahara dapat mengikuti ujian dengan seksama dan mendapatkan nilai yang sangat memuaskan (lulus). (Al)
Rantauprapat (Kamis, 28/02). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rantauprapat menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).
Pencanangan diawali dengan sambutan Kepala KPPN Rantauprapat Sukmaning Dwiaryanti. Dalam sambutannya beliau menyampaikan kegiatan pencanangan Pembangunan Zona Intengritas menuju WBK ini dilaksanakan dengan merujuk pada keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-814/PB/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pedoman Akselerasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara serta berdsarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan No. ND-96/PB/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Penetapan Unit Kerja yang Melaksanakan Akselerasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2019 yang menyatakan bahwa KPPN Rantauprapat merupakan salah satu unit kerja yang ditetapkan melaksankan akselerasi pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada tahun 2019.
Pencanangan ini merupakan bagian dari kesungguhan KPPN Rantauprapat dalam hal pengukuhan diri untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme disertai dengan upaya untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan reformasi birokrasi yang akuntabel.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk dapat turut membantu dan mengawal kami dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ini dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu kegiatan ini menjadi komitmen KPPN Rantauprapat dalam menerapkan program anti korupsi dan anti gratifikasi yang sungguh-sungguh tidak hanya tertuang pada pakta integritas yang ditanda tangani. Selanjutnya setelah pencanangan, kami harus memenuhi indikator utama sebagai bagian dari akselerasi pembangunan zona integritas.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara Bakhtaruddin turut hadir dalam deklarasi ini. Beliau meminta pimpinan beserta seluruh jajaran KPPN Rantauprapat agar berkomitmen dan bersungguh-sungguh untuk mewujudkan WBK melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atas predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai tekad untuk berkomitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja. Predikat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Tahap pembangunan Zona Integritas dilaksanakan dengan melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja, dan selanjutnya dilakukan penataan Standar Operating Procedure (SOP), Penataan SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Pengawasan. Setelah dilakukan tahap-tahap tersebut diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil akhirnya adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pencanangan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan sebagai katalisator modernisasi dan reformasi birokrasi. Hal ini juga menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam melakukan pelayanan yang prima dan maksimal serta dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPPN Rantauprapat menerapkan prinsip service excellence, penyelesaian pekerjaan berdasarkan SOP dan berbasis IT serta pelayanan tanpa biaya dengan prinsip zero tolerance terhadap pungutan liar, KKN dan gratifikasi. Selain itu, Kepala BPN Labuhan Batu juga menyampaikan Testimoni tentang Pelayanan KPPN Rantauprapat. Beliau mengatakan, ‘’sangat berterima kasih atas pelayanannya yang cepat, tepat dan tanpa biaya apapun yang telah diberikan oleh KPPN kepada kami, harapan kedepan agar KPPN Rantauprapat tetap seperti ini dalam meberikan pelayanannya kepada satuan kerja’’.
Pencanangan ini merupakan langkah awal pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang dilakukan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala KPPN Rantauprapat dan seluruh pegawai KPPN Rantauprapat dan dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh pimpinan dan seluruh pegawai bahwa KPPN Rantauprapat telah siap membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Penandatanganan Pakta Integritas disaksikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Labuhan Batu, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, dan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat. Deklarasi pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada KPPN Rantauprapat dihadiri oleh mitra kerja Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu, Satuan Kerja Lingkup KPPN Rantauprapat, Pimpinan Perbankan, Pimpinan BPJS, dan Pimpinan Pengadaian wilayah KPPN Rantauprapat. (Al)
Memberikan pelayanan dengan standar Service Excellence kepada para stakeholder merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh seluruh KPPN di Indonesia. KPPN Rantauprapat adalah salah satunya sebagai unit vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang saat ini telah memasuki bingkai Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Standar Pelayanan Minimum bagi kantor vertikal lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dimana Standar Pelayanan Minimum ini menjadi acuan kepada seluruh pegawai di kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya di KPPN Rantauprapat dalam melayani stakeholder, tidak hanya sekedar memberikan layanan sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) tetapi juga memperhatikan kenyamanan, baik dari segi fasilitas, sikap maupun perilaku.
Pelatihan Service Excellence yang diberikan tidak hanya kepada para frontliners tetapi juga untuk seluruh pegawai KPPN Rantauprapat. Pelatihan Service Excellence tersebut diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 bertempat di aula KPPN Rantauprapat. Acara dibuka oleh Ibu Sukmaning Dwiaryanti selaku Kepala KPPN Rantauprapat dan dilanjutkan dengan ice breaking oleh Irham Buana Putra dengan tujuan untuk mencairkan suasana dan meningkatkan fokus para pegawai.
Acara selanjutnya, yaitu materi Pelatihan Service Excellence dari Bank BRI Cabang Rantauprapat. Para pegawai tidak hanya sekedar menerima materi yang disampaikan oleh narasumber juga melakukan latihan role play di tiap-tiap posisi, seperti Satpam (Security), Costumer Service (CS), Front Office (FO) dan Sekretaris. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para pegawai KPPN Rantauprapat sebagai sarana untuk menambah wawasan dan berdiskusi tentang bagaimana memberikan pelayanan yang berstandar Service Excellence kepada para stakeholder.
Dengan kegiatan ini, diharapkan para pegawai dapat meningkatkan kemampuan dan tetap semangat dalam melayani seluruh stakeholder. (Ai)
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, KPPN Rantauprapat menyelenggarakan sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada seluruh satker lingkup KPPN Rantauprapat.
Adapun peserta yang diundang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara. Acara sosialisasi diselenggarakan pada Hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 mulai pukul 09.00 s.d. 12.30 WIB bertempat di Aula KPPN Rantauprapat.
Acara diawali dengan kata sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala KPPN Rantauprapat, Ibu Sukmaning Dwiaryanti. Dalam sambutannya, Ibu Sukmaning menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terdapat beberapa perubahan terkait aturan PMK 190 Tahun 2012 khususnya terkait besaran dan proporsi UP serta kaitannya dengan PMK 196 tahun 2018 yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. Beliau juga berpesan agar pengelolaan keuangan di satker semakin tertib dan disiplin. Satker juga diharapkan agar selalu berkoordinasi dengan KPPN Rantauprapat apabila menghadapi berbagai permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan APBN.
Selanjutnya pada sesi pertama acara sosialisasi, penyampaian materi terkait PMK 178 tahun 2018 disampaikan oleh Bpk. Mhd. Dahlan selaku Kepala Seksi PDMS KPPN Rantauprapat. Beliau mengatakan bahwa di PMK 178 ini terdapat modernisasi pelaksanaan anggaran dengan mekanisme UP yang dilaksanakan dengan memanfaatkan Kartu Kredit Pemerintah. Beliau juga menjelaskan adanya beberapa perubahan terkait ketentuan UP, besaran UP dan proporsi UP tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Terdapat juga penghapusan ketentuan pengembalian jaminan uang muka yang diatur di PMK tersebut.
Acara pada sesi kedua dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai PMK 196 Tahun 2018 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah yang disampaikan oleh Sdr. Jaka Utama, CSO KPPN Rantauprapat. Materi yang disampaikan terkait hal teknis mengenai mekanisme pembayaran yang disebutkan pada PMK 178 tahun 2018. Pada PMK ini diatur secara lengkap dan detail mekanisme pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. Sdr. Jaka Utama mengatakan bahwa terhitung mulai 1 Juli 2019 ketentuan mengenai PMK 196 Tahun 2018 ini sudah harus diimplementasikan oleh satuan kerja (satker) khususnya satker lingkup KPPN Rantauprapat.
Setelah sesi penyampaian materi selesai, Bpk. Irham Buana Putra selaku moderator membuka sesi tanya jawab terkait materi yang disampaikan. Bpk. Irham memberi kesempatan 3 orang penanya dari para peserta sosialisasi. Sesi tanya jawab berlangsung dengan lancar karena semua pertanyaan satker dapat dijawab oleh narasumber dengan baik. Antusias para peserta juga terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh satker.
Setelah sosialisasi kedua PMK tersebut selesai, pada sesi ketiga dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi SPT Bendahara dengan narasumber dari KPP Pratama Rantauprapat. Dalam kesempatan tersebut, Narasumber menyampaikan materi tentang kewajiban penyampaian SPT tahunan bagi para Bendahara. Narasumber juga mengingatkan agar pelaporan SPT dilakukan tepat waktu atau bahkan lebih awal untuk menghindari sanksi atau denda yang disebabkan keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan SPT Bendahara.
Selanjutnya pada sesi keempat, giliran narasumber dari perbankan yang mengisi acara sosialisasi. Narasumber berasal dari Bank BRI Cab. Rantauprapat. Adapun materi yang disampaikan terkait tata cara perjanjian kerja sama antara Satker dan Bank dalam rangka penerbitan KKP dan mekanisme penerbitan KKP oleh bank mitra DJPb.
Dengan terselenggaranya sosialisasi PMK 178 dan PMK 196 tahun 2018 ini, diharapkan seluruh stakeholder KPPN Rantauprapat dapat memahami isi peraturan tersebut dan memahami kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan pada tahapan persiapan dan tahapan implementasi aturan terkait. Satker juga diharapkan dapat mengimplementasikan secara penuh pembayaran dengan KKP tanpa ada kendala mulai 1 Juli 2019. (Zackma)