Jumat, 23 Juni 2023 bertempat di Aula KPPN Rantau Prapat, telah dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PMK-181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Perbendaharaan KPU Kabupaten Labuhanbatu, KPU Labuhanbatu Utara dan KPU Labuhanbatu Selatan dan dibuka dengan penyampaian keynote speech oleh Kepala KPPN Rantau Prapat, Bapak Warid Sudarwanto. Beliau mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan dalam sarana diskusi terkait permasalahan-permasalahan atau sharing terkait dengan pelaksanaan penyerapan anggaran serta harapannya tidak ada laporan-laporan pertanggungjawaban yang terlambat dilaporkan ke KPPN Rantau Prapat.
Beberapa poin yang disampaikan dalam kegiatan FGD ini, adalah:
- Penyelenggaraan Pemilu akan dilakukan oleh satker Lingkup KPU/Bawaslu serta Badan Ad Hoc Penyelenggaran Pemilu;
- Anggaran pelaksanaan tahapan Pemilu untuk Ad Hoc berasal dari belanja honor untuk panitia/ petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam Negeri tidak menggunakan mekanisme UP, tetapi pembayaran LS;
- Pembayaran LS oleh KPU untuk penerima hak berupa penyedia barang/ jasa, bendahara pengeluaran atau pihak lainnya;
- TUP dapat digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari atau tahapan pelaksanaan Pemilu. Pengajuan permintaan TUP untuk membiayai operasional sehari-hari diajukan secara terpisah dengan pengajuan permintaan TUP untuk membiayai tahapan pelaksanaan pemilu;
- Pengajuan TUP yang TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya atau belum disetorkan ke Kas Negara dapat diajukan apabila sudah mendapatkan persetujuan Kanwil DJPb;
- Rekening Dana Pemilu (RDP) adalah rekening pemerintah lainnya pada satker Bawaslu Provinsi atau Satker KPU/Bawaslu Kab/Kota untuk menampung dana Pemilu yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri.
Dengan adanya FGD yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2023 menjadi tempat untuk saling berdiskusi antara KPPN Rantau Prapat dan KPU wilayah Labuhanbatu Raya. Kegiatan FGD diakhiri dengan foto Bersama.











Kamis, 04 Mei 2023, telah dilaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Triwulan I Tahun 2023 dan Spending Reviuw Tahun 2022 Wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini melibatkan satuan kerja lingkup KPPN Rantau Prapat. Kegiatan dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Kepala KPPN Rantau Prapat, Bapak Warid Sudarwanto. Beliau dalam sambutannya menyampaikan kegiatan betujuan agar pelaksanaan anggaran satuan kerja semakin baik. Indikator pelaksanaan anggaran digunakan sebagai salah satu komponen penilaian pelaksanaan anggaran K/L berjalan dengan baik.
Bapak Jordan, Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara selaku narasumer dalam kegiatan ini menyampaikan materi terkait SP2D KKP masih relatif rendah, peningkatan penggunaan Digipay, peningkatan implementasi VA. Narasumber juga mengingatkan untuk bantu KPPN Rantau Prapat dalam menjaga integritasnya. Seluruh layanan yang diberikan KPPN Rantau Prapat tidak dikenakan biaya atau 0 Rupiah (Gratis).








