Kegiatan dibuka secara resmi oleh MC Ulina Sefriani Benedikta Sitohang, diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu "Indonesia Raya" serta "Mars Kementerian Keuangan". Dalam sambutannya, Kepala KPPN Rantau Prapat menekankan dua poin krusial, antara lain :
- Sinergi Strategis: Pentingnya koordinasi yang solid antara KPPN dan Satuan Kerja (Satker) dalam pengoperasian sistem perbendaharaan agar pertanggungjawaban anggaran berjalan akurat.
- Budaya Integritas: Penegasan komitmen Anti-Korupsi, Anti-Gratifikasi, dan Anti Pungli. Sebelum pemaparan materi, peserta menyaksikan video edukasi integritas sebagai bentuk penguatan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih dari praktik penyimpangan.
1. Press Conference APBN periode sd November 2025
- Penerimaan Negara (PNBP): Berhasil menghimpun Rp27,69 miliar, jauh melampaui target Rp10,08 miliar. Kontributor utama berasal dari Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kementerian Agama.
- Realisasi Belanja: Tercatat sebesar 89,80% dari total pagu Rp3,23 triliun. Fokus utama saat ini adalah percepatan belanja barang dan modal menjelang penutupan tahun anggaran.
- Realisasi belanja pemerintah pusat masih didominasi oleh belanja pegawai, sementara belanja barang dan belanja modal dinilai perlu terus dioptimalkan menjelang penutupan tahun anggaran agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih maksimal.
- Realisasi belanja transfer ke daerah terealisasi 90% dari total pagu Rp2,8 triliun dan Dana Alokasi Umum telah tersalurkan sebesar Rp1,88 miliar.
- Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA): Meraih skor 98,51 (Sangat Baik), yang menunjukkan kepatuhan tinggi satker terhadap regulasi perbendaharaan.
2. Sosialisasi Anti-Korupsi dan Gratifikasi
Dipandu oleh Kepala Seksi Vera KI, sesi ini memberikan pemahaman mendalam mengenai:
- Identifikasi jenis tindak pidana korupsi dan faktor penyebabnya.
- Dampak negatif korupsi terhadap kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
- Kewajiban aparatur untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi demi menghindari benturan kepentingan.
- Kepala kantor menambahkan bahwa UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemberian gratifikasi memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Penting untuk dipahami bahwa dalam hukum Indonesia, gratifikasi seringkali dipandang sebagai "akar" dari suap. Jika pemberian tersebut memiliki tujuan untuk memengaruhi kebijakan atau jabatan, maka pemberi dapat dijerat dengan pasal penyuapan.
3. Teknis Akhir Tahun: Mekanisme RPATA & Perencanaan Kas
Guna memastikan kelancaran transisi akhir tahun anggaran, disampaikan dua regulasi penting:
- PMK No. 84 Tahun 2025 (Mekanisme RPATA): Memberikan solusi administratif bagi pekerjaan yang belum selesai di akhir tahun melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran. Sesi ini disertai praktik langsung perekaman SPP RPATA oleh 6 Satker mitra.
- PMK No. 155 Tahun 2023 (Perencanaan Kas): Menitikberatkan pada akurasi penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian untuk menjaga likuiditas keuangan negara dan meminimalkan keterlambatan pembayaran.
Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi edukasi kebijakan terkini kepada Satker mitra, Mengawal pembangunan ekonomi daerah melalui pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien serta menjaga standar pelayanan publik yang transparan serta bebas dari praktik korupsi.



