Jalan Diponegoro No.2, Rengat

Berita

Seputar KPPN Rengat

Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Kas dan Rekening

Pada hari Rabu, 24 November 2021, telah dilaksanakan Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening Satuan Kerja. Sosialisasi dihadiri oleh 78 Bendahara Pengeluaran dan 23 Bendahara Penerimaan Satuan Kerja KPPN Rengat. Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan oleh Kepala KPPN Rengat Bapak Dody Prihardi. Beliau menyampaikan urgensi dilaksanakannya sosialisasi peningkatan akuntabilitas kas dan rekening satuan kerja yaitu tindak lanjut atas rekomendasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai temuan terhadap pengelolaan kas dan rekening pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan diharapkan seluruh satker mitra KPPN Rengat dapat bekerjasama dalam mengelola kas dan rekeningnya menjadi lebih baik.

Sosialisasi peningkatan pengelolaan rekening satuan kerja dipaparkan oleh Sdr. Iqbal Deny sebagai Pelaksana Seksi Bank. Pada sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa temuan terkait rekening pada LHP LKPP 2020 adalah adanya rekening yang dibuka tanpa persetujuan KPPN, penggunaan rekening pribadi untuk mengelola dana yang bersumber dari APBN dan penggunaan rekening satker yang tidak sesuai peruntukannya. Pengaturan rekening pengeluaran pemerintah didasarkan pada dasar hukum PMK nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga. Pada sosialisasi ini pun disampaikan mengenai alur pembukaan rekening induk dan rekening satker yang merangkum proses pembukaan rekening mulai dari proses persetujuan pembukaan rekening oleh KPPN hingga pembukaan rekening tersebut di bank umum. Selain itu, juga disampaikan agar tidak menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana yang bersumber dari APBN dan menggunakan rekening sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian Sosialisasi mengenai peningkatan akuntabilitas kas satuan kerja dipaparkan oleh Bapak Irfan Iskandar Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal. Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh temuan BPK atas LKPP 2020 terkait pengelolaan kas negara yang beberapa diantaranya merupakan temuan berulang, meningkatnya nilai pembayaran dengan mekanisme UP dan meningkatnya tren outstanding UP/TUP. Terkait temuan berulang mengenai pengelolaan kas diantaranya saldo kas terlambat/belum disetor ke kas negara, kas tidak didukung dengan keberadaan fisik kas, pengelolaan kas tunai dan rekening tidak tertib pada 31 kementerian/lembaga. Hal ini disebabkan oleh beberapa akar masalah seperti ketidakpatuhan bendahara, belum optimalnya pengawasan di satker, belum optimalnya budaya cashless, ketidakpatuhan terkait pengelolaan rekening.

Kegiatan sosialisasi peningkatan akuntabilias kas dan rekening satuan kerja sangat perlu dilaksanakan dalam rangka menyempurnakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan mencegah adanya temuan atas audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Setelah dilaksanakannya sosialisasi terkait pengelolaan kas dan rekening bendahara, diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan satuan kerja serta meningkatkan sinergi antara KPPN dan satuan kerja mitra KPPN Rengat sehingga proses bisnis keuangan pemerintah dapat berjalan lebih baik.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search