Jalan Diponegoro No.2, Rengat

Tugas dan Fungsi

TUGAS


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum
  2. Penyaluran Pembiayaan atas beban anggaran, serta
  3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku



FUNGSI


Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Rengat melaksanakan fungsi :

  1. pengujian terhadap dokumen surat perintah membayar (SPM) berdasarkan peraturan perundangan-undangan,
  2. penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara),
  3. penyaluran pembiayaan atas beban APBN,
  4. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara,
  5. pengiriman dan penerimaan kiriman uang,
  6. penyusunan laporan realisasi pembayaran yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri,
  7. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak,
  8. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntasi,
  9. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan,
  10. pelaksanaan kehumasan serta pelaksanaan administrasi KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search