TUGAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mempunyai tugas :
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum
- Penyaluran Pembiayaan atas beban anggaran, serta
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Rengat melaksanakan fungsi :
- pengujian terhadap dokumen surat perintah membayar (SPM) berdasarkan peraturan perundangan-undangan,
- penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara),
- penyaluran pembiayaan atas beban APBN,
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara,
- pengiriman dan penerimaan kiriman uang,
- penyusunan laporan realisasi pembayaran yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri,
- penatausahaan penerimaan negara bukan pajak,
- penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntasi,
- pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan,
- pelaksanaan kehumasan serta pelaksanaan administrasi KPPN.