Perjanjian Kinerja (PK) KPPN adalah dokumen kesepakatan antara Kepala KPPN dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (atau pimpinan di atasnya). Dokumen ini memuat penugasan, Sasaran Strategis (SS), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan target untuk memastikan pengelolaan perbendaharaan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan negara. Perjanjian Kinerja ini merupakan pedoman yang menggambarkan tujuan, sasaran, serta indikator kinerja yang harus dicapai oleh KPPN Rengat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sepanjang tahun 2026. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas, seluruh pegawai KPPN Rengat diwajibkan untuk menyusun kontrak kinerja individu. Kontrak kinerja ini dirancang sebagai alat ukur untuk menilai kontribusi setiap pegawai dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja 2026.



