Jalan Diponegoro No.2, Rengat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mempunyai tugas :
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Rengat melaksanakan fungsi :
Dalam mencapai tujuan organisasi, KPPN Tipe A2 Rengat sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Visi “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia (To Be A World-class State Treasury Manager)”
Sebagai perwujudan dari visi tersebut, KPPN Tipe A2 Rengat memiliki Misi:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Rengat merupakan salah satu kantor yang memiliki sejarah panjang. Gedung yang digunakan oleh KPPN Rengat saat ini pada awalnya adalah gedung Kantor Kas Negara yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.2 Rengat dan Gedung Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang berlokasi di Jalan Bupati Tulus Rengat. Kedua gedung ini diresmikan pada tanggal 11 Februari 1985 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Indragiri Hulu.
Seiring dengan semakin kompleksnya tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran pada masa itu, pada tahun 1989 Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) dilebur menjadi satu dengan nama baru yaitu Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989.
Selanjutnya, Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 23 Juni 2004 No. 303/KMK.01/2004, mulai tahun 2005 KPKN berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Sejalan dengan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan RI, sejak tahun 2009 KPPN Rengat telah menerapkan SOP KPPN Percontohan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-31/PB/2009 tanggal 7 September 2009 tentang Penerapan SOP KPPN Percontohan pada KPPN Non Percontohan. Pada tanggal 17 Maret 2010, KPPN Rengat secara resmi mengadakan Launching Penerapan Standard Operating Procedure (SOP) KPPN Percontohan dengan maksud untuk memberikan layanan yang cepat, akurat dan tanpa biaya (zero cost).
Awal Januari 2015, KPPN Tipe A2 Rengat melaksanakan rollout SPAN sebagai bagian dari pengelolaan anggaran negara yang mengusung prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, terintegrasi, dan berbasis kinerja. Sebagai pioner, Kementerian Keuangan telah memulai proses reformasi sejak tahun 2004. Perubahan yang dilaksanakan mencakup aspek penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) sebagai suatu sistem berbasis teknologi informasi ditujukan untuk mendukung pencapaian prinsip-prinsip pengelolaan anggaran tersebut. Seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas dan pelaporan diintegrasikan ke dalam SPAN.
Perubahan yang paling mendasar yang diusung SPAN adalah otomatisasi proses bisnis yang dijalankan di Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan. Proses-proses yang sifatnya pengulangan (repetition) yang selama ini dilaksanakan secara manual akan diotomasi oleh sistem. Perubahan lainnya lainnya adalah:
Perubahan yang signifikan tersebut menuntut perbaikan pada proses bisnis yang dijalankan dan perubahan pola pikir para pihak yang terlibat pada proses bisnis tersebut, baik pengguna langsung dari Departemen Keuangan (internal), maupun dari kementerian/lembaga (eksternal).
Pembangunan dan implementasi SPAN melibatkan banyak pihak baik lingkungan internal Departemen Keuangan maupun pihak eksternal seperti kementerian lembaga, Bank Indonesia dan perbankan umum. Mengingat luasnya cakupan SPAN dan banyaknya pihak-pihak yang terlibat, dibutuhkan kesepahaman dan dukungan yang kuat dari seluruh stakeholders.
Sesuai PMK-262/PMK.01/2016, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rengat terdiri atas :
1. Subbagian Umum
2. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker
3. Seksi Bank
4. Seksi Verifikasi dan Akuntansi dan Kepatuhan Internal
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Rengat mempunyai susunan organisasi, sebagai berikut:
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
|||
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
|||
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
|||
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
|||
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|
Sumber Daya Manusia memegang peranan strategis dalam menunjang keberhasilan pelayanan KPPN. Oleh karena itu SDM pada KPPN Rengat yang terdiri dari tenaga Prodip dan tenaga non prodip selalu diikutkan dalam berbagai diklat dan pelatihan untuk membentuk pegawai yang menguasai teknis pekerjaan dan dan mempunyai budaya kerja yang memiliki integritas dan moralitas tinggi.
Susunan Pegawai KPPN Rengat dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.
No |
Seksi |
Eselon III |
Eselon IV |
Pelaksana |
Jumlah |
1 |
Kepala Kantor |
1 |
- |
- |
1 |
2 |
Sub Bagian Umum |
- |
1 |
3 |
4 |
3 |
Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker |
- |
1 |
3 |
4 |
4 |
Seksi Bank |
- |
1 |
1 |
2 |
5 |
Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal |
- |
- |
2* |
3 |
Jumlah |
1 |
3 |
9 |
13 |
*) termasuk 1 (satu) orang Pegawai yang sedang mengikuti tugas belajar untuk jenjang D3
Jumlah SDM menurut Jenjang Pendidikan
No. |
Tingkat Pendidikan |
|
Jumlah SDM |
||
1. |
Strata 2 (S2) |
: |
1 orang |
||
2. |
Sarjana (S1) |
: |
3 orang |
||
3. |
Diploma IV (D4) |
: |
- |
||
4. |
Diploma III (D3) |
: |
5 orang |
||
5. |
Diploma II (D2) |
: |
- |
||
6. |
Diploma I (D1) |
: |
4 orang *) |
||
7. |
SLTA |
: |
- |
||
8. |
SLTP |
: |
- |
||
Jumlah |
13 orang |
*) termasuk 1 (satu) orang Pegawai yang sedang mengikuti tugas belajar untuk jenjang D3