Jalan Diponegoro No.2, Rengat

Berita

Seputar KPPN Rengat

KPPN Masa Kini : Financial Advisor, bukan hanya sekedar Juru Bayar

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) saat ini dituntut menjalankan tugas barunya untuk dapat selalu mempertajam kemampuan analisis data serta kapabilitas intelektual di bidang keuangan negara secara cerdas dan berpikir secara kritis. Dibekali dengan sumber daya data ekonomi yang luar biasa, saat ini DJPb mempunyai potensi besar untuk mempertajam kemampuan analisis ekonomi dengan optimalisasi pengelolaan data. Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani Indrawati pada setiap kesempatan telah meminta seluruh jajaran Ditjen Perbendaharaan agar terus berupaya untuk mengubah persepsi publik. Peran Ditjen Perbendaharaan tidak hanya sebagai juru bayar atau kasir yang hanya membayar bila ada permintaan, namun juga sebagai pengelola keuangan negara, yang prudent dan kredibel. Dengan otomasi pengelolaan keuangan negara sekarang ini, DJPb telah memiliki data pengelolaan APBN pada aplikasi seperti SPAN, SAKTI, maupun dari dashboard Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK). Namun demikian, keseluruhan data tersebut hanya akan bermakna jika telah melalui proses pengolahan menjadi informasi. 

Merespon kondisi dan membangun future practice atas peran baru DJPb, perubahan terus dilakukan agar fungsi treasury lebih baik lagi, mampu bekerja sesuai tantangan dan kebutuhan yang berdampak konkret atas pengelolaan keuangan negara. Hal ini melandasi DJPb untuk bertransformasi tidak hanya menjalankan fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara/ Treasurer di daerah, namun juga menjalankan peran baru Financial Advisory yaitu sebagai pemberi nasihat keuangan yang strategis dan memberikan panduan berbasis data dalam pengelolaan anggaran negara maupun kepada instansi Pemerintah Daerah. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sebagai instansi unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di daerah, secara cepat dan adaptif menjalankan mandat baru tersebut dengan tidak lagi hanya menjalankan fungsi administratif dan klerikal tetapi juga berperan sebagai penasihat keuangan yang dapat memberikan panduan strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Peran KPPN sebagai Financial Advisor diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pengelolaan anggaran di tingkat daerah, termasuk masalah efisiensi penggunaan anggaran, akurasi perencanaan anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Program ini merupakan bagian dari reformasi keuangan publik yang lebih luas, yang bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Tujuan dan Strategi Program

Tujuan program penguatan peran KPPN sebagai Financial Advisor adalah memberikan saran untuk merespons perubahan ekonomi, memitigasi risiko, merencanakan pengeluaran yang bijaksana, dan memaksimalkan sumber daya finansial sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, program ini dilaksanakan melalui beberapa strategi. Salah satunya adalah penyediaan pelatihan intensif bagi pegawai KPPN tentang manajemen keuangan publik, analisis anggaran, dan teknik-teknik konsultasi yang efektif. Selain itu, peningkatan infrastruktur--teknologi informasi dan sistem keuangan juga menjadi fokus utama untuk mendukung analisis data dan penyajian laporan yang lebih baik. Pendampingan kepada instansi pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta evaluasi terhadap proses pengelolaan anggaran yang telah dilakukan juga merupakan bagian integral dari program ini. Terakhir, pengembangan panduan, standar, dan best practices dalam pengelolaan keuangan negara diharapkan dapat menjadi referensi bagi instansi pemerintah.

Implementasi Tugas KPPN sebagai Financial Advisory

  • Central Government Advisory, yang berfokus pada advisory pengelolaan anggaran satuan kerja, dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang meliputi Standarisasi Quality Assurance, Layanan Pengguna dan Monitoring;
  • Local Government Advisory, yang berfokus pada advisory pengelolaan anggaran daerah meliputi Transfer ke Daerah, Pengelolaan APBD, dan Sinkronisasi APBN/APBD;
  • Special Mission Advisory, yang berfokus pada advisory dalam mendorong kesuksesan program special mission yang memiliki jangkauan kewilayahan, dengan ruang lingkup diantaranya investasi daerah, pengembangan
    Kredit Program, serta pengelolaan BLU/BLUD.

Manfaat dan Dampak Peran Baru KPPN sebagai Financial Advisory

Program ini diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi instansi pemerintah dan masyarakat. Peningkatan kualitas pengelolaan anggaran merupakan salah satu manfaat utama, di mana instansi pemerintah dapat mengelola anggaran dengan lebih efektif, efisien. Hal ini berdampak positif pada pelaksanaan program-program pemerintah yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengankebutuhan masyarakat. Selain itu, dengan adanya nasihat dananalisis yang mendalam dari KPPN, instansi pemerintah dapat membuatkeputusan yang lebih tepat dan strategis dalam pengelolaan anggaran. Ini akan membantu dalam menghindari pemborosan anggaran dan memastikan bahwa setiap pengeluaran dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi juga menjadi salah satu manfaat yang signifikan. Masyarakat dapat melihat dan mengevaluasi bagaimana anggaran negara dikelola secara lebih transparan dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, peningkatan kapasitas kelembagaan KPPN akan membuat setiap instansi pemerintah lebih siap menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan negara dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada instansi pemerintah. Sebagai kesimpulan, Program Penguatan Peran KPPN sebagai Financial Advisor merupakan langkah strategis dalam reformasi keuangan publik di Indonesia. Dengan adanya penguatan kapasitas KPPN dalam memberikan nasihat keuangan yang berbasis data dan analisis yang mendalam, program ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Implementasi yang sukses dari program ini akan membawa dampak positif tidak hanya bagi instansi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan, dengan menciptakan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan berdampak langsung secara lebih baik pada kesejahteraan masyarakat. "Tapi kita tetap hanya sekadar kasir. Itu bukan reputasi yang kita inginkan karena kita pengelola keuangan negara dengan fungsi keuangan negara untuk tools alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam mengawal Indonesia itu mencapai tujuan negara. Itu beyond sekadar kasir bagi Ditjen Perbendaharaan. Tapi kita adalah bendahara negara. Kita bukan kasir," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search