Ruteng - djpbn.kemenkeu.go.id - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ruteng, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyederhanaan SPJ Bantuan Pemerintah (Rabu, 6 September 2017)
FGD ini diselenggarakan di aula gedung KPPN Ruteng dan dihadiri oleh satuan kerja penerima bantuan pemerintah dari Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Ngada. Peserta FGD ini antara lain Kantor Kementerian Agama kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Bajawa; Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Bajawa; MAN Langke Rembong, Kelompok tani penerima bantuan pemerintah, Madrasah pengelola bantuan pemerintah serta penerima bantuan pemerintah berupa beasiswa bagi siswa miskin (diwakilkan oleh orang tua).
Kepala KPPN Ruteng, Muhammad Firbana, menerangkan, mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah awalnya diatur dalam PKM-168 tahun 2015. Karena dalam pelaksanaannya banyak keluhan dari penerima dalam pembuatan SPJ, maka Presiden RI Joko Widodo meminta penyederhanaan.
"Saat ini, PMK-168 ada perubahan menjadi PKM-173 yang isinya menitikberatkan pada penyederhanaan laporan bantuan pemerintah," tutur Muhammad Firbana, Rabu (6/9/2017).
Menurut Emanuel D. Dawi, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Ruteng, penyederhanaan tersebut perlu dilakukan sehingga Laporan Pertanggung Jawaban akan tersusun menjadi lebih cepat, tepat dan akurat.
"Penyederhanaan ini memang diharapkan oleh penerima, namun dari penyalur atau kementerian terkait juga butuh laporan yang rinci jadi tidak ada masalah jika dilakukan pemeriksaan," paparnya.
Menurut pendapat beberapa peserta yang hadir, permasalahan yang sering dijumpai adalah faktor geografis yang relatif jauh dan butuh tambahan biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan SPJ. Selain itu, jaringan komunikasi di daerah penerima bantuan juga masih kurang stabil sehingga menjadi kendala dalam menyampaikan informasi.
"KPPN berharap dengan adanya PMK-173 ini akan membawa perubahan yang signifikan terkait penyederhanaan SPJ Bantuan Pemerintah. Diharapkan satuan kerja penerima bantuan pemerintah dapat menyelesaikan laporan dengan tepat waktu, tentunya dengan dukungan penuh dari pihak satuan kerja maupun penerima bantuan pemerintah.", tutur Emanuel D. Dawi.
Dalam waktu ke depan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan tetap terus dilakukan. Apabila di dalam perjalanannya terdapat berbagai macam kendala, akan menjadi kajian bagi pemerintah pusat untuk lebih menyederhanakan pelaporan SPJ tersebut.
Oleh: Daniel Adhi Wijaya
-Kontributor KPPN Ruteng